Kupang, Avis News — Anggaran untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproyeksikan turun tajam dalam RAPBN 2027.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp196 miliar untuk program tersebut. Angka ini turun 40,57 persen dibandingkan alokasi APBN 2026 yang mencapai sekitar Rp329,8 miliar.

Secara keseluruhan, anggaran KPK dalam RAPBN 2027 dipatok sekitar Rp1,44 triliun, turun dari sekitar Rp1,58 triliun pada 2026 atau berkurang sekitar 8,86 persen.

Namun, pemangkasan paling besar berada pada pos yang berkaitan langsung dengan pencegahan dan penindakan perkara korupsi.

Sementara itu, anggaran untuk program dukungan manajemen KPK relatif tidak banyak berubah. Pos tersebut dialokasikan sekitar Rp1,25 triliun, hanya turun sekitar 0,02 persen dari tahun sebelumnya.

Bukan Anggaran Final

Perlu dicatat, angka tersebut masih merupakan bagian dari RAPBN 2027, sehingga belum menjadi keputusan akhir anggaran negara.

Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPK untuk tahun anggaran 2027.

Di sisi lain, dokumen Renstra KPK 2025–2029 mencantumkan indikasi kebutuhan pendanaan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi pada 2027 sebesar sekitar Rp303,67 miliar.

Perbedaan antara kebutuhan yang direncanakan KPK dan angka yang tercantum dalam RAPBN menunjukkan bahwa pembahasan anggaran masih menjadi ruang penting bagi pemerintah dan DPR.

Pemangkasan anggaran juga menjadi perhatian karena fungsi pencegahan dan penindakan merupakan bagian utama dari kerja pemberantasan korupsi. Besaran anggaran pada akhirnya akan berpengaruh terhadap ruang operasional lembaga dalam menjalankan program-program tersebut.

Anggaran boleh dipangkas, tetapi efektivitas pemberantasan korupsi tetap menjadi pertaruhan. RAPBN 2027 masih akan melalui proses pembahasan sebelum ditetapkan menjadi APBN.