Kupang, Avis News — Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi mengimbau warga serta wisatawan untuk tidak mendekati area Gunung Anak Krakatau dalam radius aman 5 kilometer pasca-terjadinya 8 kali erupsi beruntun di Selat Sunda. Peringatan bahaya dan penetapan zona larangan aktivitas tersebut dikeluarkan oleh PVMBG guna mengantisipasi ancaman lontaran material vulkanik serta semburan lava pijar, menjaga keselamatan masyarakat di pesisir Lampung dan Banten, serta mengoordinasikan pemantauan intensif atas peningkatan status siaga gunung api tersebut.
Berdasarkan pengamatan pos pemantauan gunung api pada Minggu hingga Senin, 17 Agustus 2026, letusan berturut-turut tersebut memicu terbentuknya kolom abu vulkanik setinggi 400 meter di atas puncak. Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam pekat dengan intensitas tebal yang mengarah ke bagian barat daya.
Selain lontaran abu pekat, PVMBG mencatat munculnya lelehan dan semburan lava pijar yang meluncur dari puncak kawah saat erupsi berlangsung malam hari. Aktivitas kegempaan letusan dan tremor menerus (microtremor) turut terekam dengan amplitudo yang menunjukkan peningkatan energi magmatik.
Meskipun letusan terjadi bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Kemerdekaan RI, PVMBG memastikan bahwa status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III (Siaga). Nelayan, wisatawan, maupun masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas pelayaran atau mendekati pulau gunung api dalam radius bahaya 5 kilometer dari kawah aktif.
Pemerintah daerah di kawasan Banten dan Lampung menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyiagakan langkah-langkah mitigasi darurat. Pembagian masker gratis serta kesiapan sistem peringatan dini tsunami disiagakan guna mengantisipasi skenario terburuk peningkatan erupsi.
Petugas pos pemantau menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdeteksi potensi gelombang tsunami akibat aktivitas vulkanik tersebut. Kendati demikian, masyarakat imbau untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang tidak bersumber dari otoritas resmi.
Melalui rilis imbauan dan pemantauan berkala ini, PVMBG bersama BPBD berkomitmen untuk terus menyampaikan pemutakhiran data kebencanaan secara transparan. Kepatuhan masyarakat terhadap zona radius bahaya 5 kilometer diharapkan dapat meminimalkan risiko keselamatan warga di sekitar perairan Selat Sunda.