Kupang, Avis News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan tegas ini dilakukan dalam rangka penataan, penguatan industri perbankan nasional, serta perlindungan terhadap masyarakat pemegang dana.

Sebagian besar lembaga keuangan yang dicabut izin usahanya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Langkah penutupan ini diambil setelah perbankan terdampak mengalami permasalahan serius terkait permodalan, tata kelola yang buruk, hingga krisis likuiditas yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus.

DAFTAR 12 BANK YANG DITUTUP OJK HINGGA AGUSTUS 2026

Berikut adalah daftar BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang delapan bulan pertama tahun 2026:

  • BPR Wijayamulya Santosa
  • BPR Wijaya Utama
  • BPR Bagong Sejahtera
  • BPR Persada Ganda
  • BPR Danagung Syariah
  • BPR Danagung Bakti
  • BPR Saka Dana Mandiri
  • BPR Sinar Mulia
  • BPR Syariah Bangun Harapan
  • BPR Mitra Maju Bersama
  • BPR Bina Sejahtera
  • BPR Kerta Raharja

PERLINDUNGAN SIMPANAN NASABAH OLEH LPS

Penutupan 12 BPR/BPRS ini sekaligus menjadi momentum pembersihan industri keuangan dari entitas yang tidak sehat demi menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Meskipun angka BPR yang gugur terbilang tinggi, masyarakat diminta untuk tidak panik secara berlebihan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa seluruh dana simpanan nasabah di bank-bank yang ditutup tersebut dijamin sepenuhnya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Proses likuidasi serta verifikasi klaim pembayaran simpanan nasabah terus dijalankan secara bertahap oleh LPS agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara utuh.

LENGKAPI EDUKASI LITERASI KEuangan NASABAH

Gugurnya belasan BPR ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu cermat dan bijak dalam memilih lembaga penyimpanan uang.

Nasabah diimbau untuk memastikan bahwa tempat menyimpan dana merupakan lembaga resmi terdaftar di OJK serta memenuhi syarat penjaminan LPS, yaitu tidak tergiur oleh tawaran suku bunga simpanan yang berada jauh di atas tingkat bunga penjaminan.

Di saat yang sama, OJK diharapkan terus memperketat pengawasan dini (early warning system) terhadap BPR yang tersisa agar proses penyehatan dapat dilakukan sebelum mencapai tahapan pencabutan izin usaha.