Kupang, Avis News — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Langkah krusial ini diambil guna memperkuat instrumen hukum nasional dalam memiskinan serta mengejar aset hasil tindak pidana korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa target pengesahan tersebut telah sesuai dengan rencana strategis pemerintah.

Percepatan Pembahasan Regulasi Penyelamatan Uang Negara

Langkah penyelesaian regulasi ini digencarkan setelah pemerintah dan legislatif menyepakati pentingnya payung hukum yang lebih tegas untuk menyita aset tindak pidana tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang berlarut-larut (non-conviction based asset forfeiture).

Melalui RUU ini, negara memiliki wewenang hukum yang sah untuk mengambil alih aset penjahat keuangan dan hasil tindak pidana yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

Yusril optimistis bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir tahun 2026 akan menjadi pijakan baru dalam menekan tingkat kejahatan korupsi serta memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

Dampaknya Bagi Efektivitas Penegakan Hukum dan Efek Jera

Komitmen pengesahan regulasi ini membawa implikasi besar terhadap peta pemberantasan korupsi di Indonesia. Payung hukum perampasan aset dinilai sebagai senjata paling efektif untuk memberikan efek jera nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah dan DPR tidak hanya sekadar mengejar target waktu pengesahan, melainkan juga memastikan bahwa substansi pasal-pasal di dalamnya tetap transparan, adil, serta tidak memiliki celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para perusak keuangan negara.

Ketika pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama penegakan hukum, RUU Perampasan Aset hadir sebagai ujian konsistensi negara dalam memiskinan koruptor demi kesejahteraan rakyat.