Kupang, Avis News — Upaya penyelundupan emas kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) mengamankan 41 keping emas berkadar 99,99 persen dengan berat total 17,436 kilogram dan nilai diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Pengungkapan ini terjadi dalam rangkaian penindakan terhadap penumpang internasional yang berupaya membawa emas keluar Indonesia tanpa memenuhi ketentuan ekspor. Kasus tersebut melibatkan tujuh warga negara asing asal China yang memiliki tujuan perjalanan ke Hong Kong.
Emas Disembunyikan dengan Berbagai Cara
Petugas menemukan emas yang dibawa dengan modus penyembunyian untuk menghindari pemeriksaan. Barang tersebut tidak dibawa secara terbuka sebagai komoditas ekspor, melainkan disamarkan dalam barang bawaan dan bagian tubuh tertentu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh emas yang diamankan memiliki kadar Au 99,99 persen, sehingga nilai ekonominya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di jalur keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta, salah satu pintu utama keluar-masuk penumpang dan barang dari Indonesia.
Bukan Kasus Pertama
Pengungkapan 17,436 kilogram emas tersebut merupakan bagian dari peningkatan pengawasan terhadap upaya ekspor emas ilegal melalui jalur penumpang.
Sebelumnya, sepanjang April hingga Mei 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec telah melakukan 12 penindakan dan mengamankan total 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar. Barang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk disimpan di koper, saku, hingga dikenakan sebagai kalung.
Pada Agustus 2026, aparat kembali menggagalkan kasus berbeda yang melibatkan 22,317 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar. Emas tersebut dibawa dua WNA asal China tanpa dokumen kepabeanan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Pengawasan Diperketat
Bea Cukai menegaskan bahwa penumpang yang membawa emas atau barang bernilai tinggi untuk keperluan ekspor wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan memberitahukan barang tersebut kepada petugas.
Pengawasan dilakukan melalui analisis terhadap barang bawaan penumpang serta pemeriksaan terhadap benda yang dicurigai memiliki karakteristik tidak biasa. Dalam kasus-kasus sebelumnya, petugas menemukan adanya logam dengan densitas tinggi yang kemudian diperiksa lebih lanjut dan terbukti merupakan emas.
Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan di pintu keluar Indonesia tidak hanya menyasar barang terlarang, tetapi juga komoditas bernilai tinggi yang dibawa keluar negeri tanpa memenuhi aturan ekspor.
Puluhan kilogram emas berhasil dicegah keluar secara ilegal. Di balik nilainya yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menunjukkan semakin ketatnya pengawasan terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi di bandara internasional.