Kupang, Avis News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut serta mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada pertengahan Agustus 2026. Penelusuran aliran dana tersebut dieksekusi oleh lembaga antirasuah guna menindaklanjuti temuan baru saat penyidikan kasus pemerasan izin tinggal WNA, mencegah kebocoran potensi penerimaan jaminan sosial negara, serta memastikan tata kelola keimigrasian dan ketenagakerjaan berjalan transparan tanpa praktik pungutan liar.

Penyidik KPK menemukan indikasi penyimpangan dana BPJS TKA ini setelah mendalami keterangan para saksi dan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Jejak transaksi keuangan yang mencurigakan mengarah pada adanya penyelewengan dana jaminan sosial yang seharusnya disetorkan sesuai regulasi.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam layanan publik bagi warga asing akan ditindak secara tegas. Pengoperasian skema wajib BPJS bagi pekerja asing dinilai rawan dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Guna memperkuat bukti penyidikan, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan, pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi keimigrasian. Pendataan ulang terhadap jumlah TKA yang terdaftar dan realisasi pembayaran iuran dilakukan untuk menghitung estimasi kerugian keuangan negara.

Selain menelusuri dugaan korupsi BPJS TKA, KPK juga terus mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jejaring pemerasan izin tinggal. Penyitaan dokumen serta pemeriksaan saksi-saksi kunci di lingkungan pemerintahan dan swasta dipastikan masih terus berlangsung secara maraton.

Pimpinan KPK mengingatkan seluruh instansi penyedia layanan publik untuk menghentikan segala bentuk pemerasan dan manipulasi data birokrasi. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dipastikan bakal diterapkan kepada siapa saja yang terbukti mencederai integritas pelayanan negara.

Melalui pengungkapan kasus yang meluas ini, KPK berharap sistem pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan jaminan sosialnya dapat diperketat secara menyeluruh. Transparansi dalam tata kelola keimigrasian dipastikan menjadi kunci utama untuk menciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang bersih di Indonesia.