Kupang, Avis News — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana penambahan sasaran pemungutan pajak baru yang menyasar para pemilik rumah kontrakan mulai tahun 2027 mendatang guna memperluas basis perpajakan nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara. Rencana kebijakan fiskal yang tengah dimatangkan pemerintah ini langsung memicu kekhawatiran luas di masyarakat karena berpotensi mendorong lonjakan harga sewa hunian di tengah tekanan ekonomi harian.

Perluasan objek pajak sektor properti sewa ini disiapkan pemerintah sebagai bagian dari strategi penataan ekosistem perpajakan nasional yang lebih berkeadilan dan inklusif. Kemenkeu menilai bahwa aktivitas usaha penyewaan rumah kontrakan maupun indekos yang selama ini berkembang pesat di berbagai daerah belum terjangkau secara optimal oleh sistem pemajakan resmi, sehingga menyimpan potensi penerimaan negara yang cukup signifikan.

Otoritas perpajakan menegaskan bahwa skema dan kriteria pemilik rumah kontrakan yang akan dikenakan pajak masih dalam tahap pengkajian mendalam bersama kementerian serta lembaga terkait. Pemerintah berjanji akan menetapkan batas ambang penerimaan atau skala bisnis tertentu agar penerapan pajak kontrakan tersebut tidak membebani para pemilik usaha sewa kelas mikro di tingkat pemukiman padat.

Kendati masih dalam tahap perancangan regulasi, kabar mengenai pemajakan rumah sewa mulai 2027 ini memicu kekhawatiran tajam dari kalangan pengamat properti dan asosiasi penyewa. Pengamat memperingatkan bahwa pemungutan pajak baru ini berisiko besar akan dibebankan langsung oleh pemilik rumah (landlord) kepada para penyewa melalui kenaikan tarif sewa bulanan atau tahunan.

Dampak pengalihan beban pajak ke tarif sewa tersebut dikhawatirkan akan makin membebankan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta pekerja muda yang belum memiliki hunian pribadi. Peneliti ekonomi mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan dampak domino kenaikan biaya tempat tinggal terhadap daya beli masyarakat serta laju inflasi sektor jasa perumahan.

Merespons keresahan publik, Kemenkeu menekankan bahwa penyusunan aturan baru ini akan mengedepankan prinsip keadilan serta mempertimbangkan kemampuan finansial para pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah berjanji akan membuka ruang dialog publik serta menyusun skema tarif yang rasional agar tidak menimbulkan gejolak sosial-ekonomi di pasar perumahan rakyat.

Melalui rencana penerbitan regulasi pajak rumah kontrakan pada tahun 2027 ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola sektor properti sewa yang lebih transparan dan terdata secara nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mematangkan aturan teknis pelaksanaan serta memastikan sosialisasi berjalan secara masif demi menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan keterjangkauan hunian bagi masyarakat luas.