Kupang, Avis News — Pengembalian uang negara senilai Rp1,4 triliun ternyata tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap delapan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Delapan terdakwa tersebut mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang sejak 18 Agustus 2026. Mereka didakwa terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada dua perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam proses pemberian kredit, antara lain perubahan atau recasting sejumlah komponen laporan keuangan, ketidaksesuaian luas lahan dengan nilai kredit, serta persoalan data petani plasma.
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK tertanggal 30 Januari 2026, kerugian negara yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai Rp922,45 miliar. Angka itu terdiri dari sekitar Rp666 miliar terkait BSS dan Rp256,45 miliar terkait SAL.
Namun, pada Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara telah dipulihkan. Total dana yang disebut berhasil dikembalikan mencapai sekitar Rp1,428 triliun, setelah pembayaran tahap akhir sebesar Rp219,77 miliar diterima pada 18 Juni 2026.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Jika uang negara sudah dikembalikan, mengapa perkara pidananya tetap berjalan?
Jawabannya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi dapat dibuktikan. Karena itu, persidangan tetap harus menguji apakah sejak awal terdapat perbuatan melawan hukum dan hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kerugian negara.
Di sisi lain, perkara ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana korupsi.
Pengamat perbankan Eko B. Supriyanto menilai kredit bermasalah tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai korupsi. Menurutnya, proses restrukturisasi, penyelamatan kredit dan pembayaran kembali merupakan bagian dari mekanisme bisnis perbankan.
Namun, jika dalam persidangan terbukti terdapat manipulasi dokumen, data fiktif, penyalahgunaan dana atau tindakan yang sejak awal memang dirancang untuk merugikan negara, maka persoalannya bukan lagi sekadar risiko bisnis.
Karena itu, publik kini menunggu pembuktian di ruang sidang: apakah perkara ini merupakan kegagalan keputusan bisnis atau memang terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pidana korupsi.
Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, delapan terdakwa tetap harus dipandang belum terbukti bersalah.
Sumber: Suara.com dan keterangan Kejati Sumatera Selatan.