Kupang, Avis News — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu di lima provinsi serta menetapkan 16 orang sebagai tersangka pada pertengahan Agustus 2026. Tindakan tegas tersebut dieksekusi oleh aparat penegak hukum guna memutus rantai kejahatan pemalsuan barang keuangan dari hulu ke hilir, mencegah potensi kerugian penerimaan negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta melindungi masyarakat dari penipuan dokumen hukum.

Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil operasi penindakan bersama yang digelar secara maraton di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 16 tersangka yang terbagi ke dalam jejaring terstruktur.

Para tersangka menjalankan dua modus utama dalam memproduksi meterai ilegal tersebut. Modus pertama dilakukan dengan mencetak meterai palsu baru menggunakan mesin cetak khusus, sedangkan modus kedua melibatkan perekondisian meterai bekas pakai dengan cara menghapus cap basah serta bekas tanda tangan agar tampak seperti baru.

Dalam penyitaan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 3,4 juta keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan ke masyarakat. Selain itu, aparat turut menyita tiga gulungan bahan baku kertas raksasa yang diperkirakan mampu mencetak hingga puluhan juta keping meterai tambahan.

Jaringan kejahatan ini diketahui memanfaat platform pasar daring (marketplace) serta toko fisik untuk memasarkan produknya secara luas. Sepanjang tahun berjalan, sindikat ini diperkirakan telah menjual jutaan keping meterai ilegal dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun serta denda ratusan juta rupiah menanti para pelaku.

Melalui pengungkapan ini, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk senantiasa membeli meterai tempel melalui kanal resmi yang terpercaya guna menjamin keabsahan dokumen. Langkah pencegahan dan penindakan ketat dipastikan terus berlanjut demi menjaga penerimaan kas negara dari sektor perpajakan.