Kupang, Avis News — Polda Metro Jaya membongkar sebuah tempat produksi uang palsu di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Penyidik kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi uang yang menyerupai rupiah asli.
Dicetak Menggunakan Mesin
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, mesin pemotong, alat pressing, tinta, plat cetak dan berbagai perlengkapan lainnya. Nilai peralatan produksi diperkirakan sekitar Rp1 miliar.
Menariknya, uang palsu yang ditemukan disebut memiliki kualitas Grade A. Beberapa unsur dibuat menyerupai uang asli, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial N, S, D dan AB. Polisi menyebut AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah, sementara tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam proses produksi. Dua di antaranya disebut merupakan residivis kasus serupa.
Produksi uang palsu tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Namun polisi memastikan seluruh uang palsu yang ditemukan belum sempat beredar di masyarakat.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Mata Uang dan KUHP, dengan ancaman hukuman terberat hingga 15 tahun penjara.
Sebelum uang palsu itu beredar, polisi lebih dulu menghentikan mesin produksinya. Kini, penyidik memburu siapa saja yang berada di balik jaringan tersebut.