Kupang, Avis News — Komisi III DPR RI mengebut pembahasan dan menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana dapat diselesaikan sebelum bulan Desember 2026. Penetapan target percepatan pembahasan regulasi tersebut disampaikan oleh pimpinan Komisi III DPR guna memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, mengejar pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) secara optimal, serta memberikan kepastian hukum atas perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah terhadap pelakunya.

Langkah akselerasi yang diambil DPR ini menjawab dorongan publik dan komitmen pemerintah dalam memperkuat tatanan hukum nasional. Komisi III memastikan bahwa seluruh substansi pasal dalam RUU Perampasan Aset sedang digodok secara intensif bersama kementerian dan lembaga terkait.

Fokus utama RUU ini adalah memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita dan merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi lainnya. Mekanisme perampasan aset berbasis perdata (non-conviction based asset forfeiture) diproyeksikan menjadi jalan keluar atas maraknya penyembunyian harta hasil kejahatan.

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan bahwa penyelesaian RUU ini ditargetkan tuntas sebelum penutupan masa sidang akhir tahun 2026. Sinergi antara DPR dan pemerintah terus diperkuat agar draft RUU tidak mengalami penundaan lagi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sejumlah pakar hukum pidana dan aktivis antikorupsi memberikan dukungan penuh atas komitmen penetapan tenggat waktu tersebut. Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dinilai bakal memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para pelaku kejahatan keuangan dan pejabat korup.

Kendati dibahas dengan ritme cepat, DPR menjamin transparansi serta keterlibatan publik (meaningful participation) tetap diprioritaskan. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil terus diserap guna memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Melalui penetapan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 ini, Komisi III DPR menunjukkan iktikad politik yang kuat dalam mendukung agenda penegakan hukum nasional. Keberadaan undang-undang ini diharapkan mampu menyelamatkan triliunan rupiah uang negara dan mengembalikan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.