Kupang, Avis News — Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait biaya layanan kewarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) serta WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp75 juta bagi warga asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI, serta Rp5 juta bagi WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari penyesuaian biaya layanan administrasi kewarganegaraan, termasuk proses verifikasi dokumen, pemeriksaan persyaratan, hingga penerbitan keputusan kewarganegaraan.
Namun, kebijakan tarif tersebut mendapat perhatian publik, terutama terkait akses masyarakat terhadap layanan negara. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memastikan aturan ini tidak menjadi hambatan bagi warga yang memiliki hak dan alasan kuat dalam proses perubahan status kewarganegaraan.
Dari sisi pemerintah, biaya layanan ini disebut bukan sebagai bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administrasi agar proses kewarganegaraan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara dari perspektif masyarakat, pemerintah perlu memberikan ruang evaluasi, khususnya bagi kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi, agar pelayanan publik tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak hanya berorientasi pada kemampuan finansial.
Sebab, kewarganegaraan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut identitas, hak, dan hubungan seseorang dengan negara.