Kupang, Avis News — Pemerintah Republik Indonesia tengah serius menyusun rencana kebijakan moneter penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite guna memastikan alokasi energi negara lebih tepat sasaran. Berdasarkan kajian terbaru, kelompok masyarakat kelas atas yang berada pada kategori desil 9 dan 10 serta pemilik mobil mewah dipastikan tidak akan bisa lagi membeli BBM penugasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai komitmen bersama untuk memangkas beban kuota subsidi yang selama ini diukur tidak tepat sasaran dan malah dinikmati oleh kalangan masyarakat mampu.
"Pemerintah saat ini sedang mengkaji secara mendalam formulasi penggunaan Pertalite. Prinsip utamanya adalah keadilan, di mana masyarakat dari kelompok atas atau desil 9 dan 10 serta pemilik kendaraan mewah tidak boleh lagi mengambil hak subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu," ungkap perwakilan otoritas energi pemerintah dalam keterangan resminya.
Dalam kesepakatan terbaru kebijakan antar-pemangku, ketetapan kriteria mobil yang akan dilarang mengonsumsi Pertalite akan diatur secara spesifik berdasarkan kapasitas mesin kendaraan ( kubikel sentimeter /cc). Aturan teknis ini sedang disinkronisasikan agar saat diimplementasikan di lapangan, petugas SPBU dapat dengan mudah mengidentifikasi kendaraan mana saja yang masuk dalam daftar larangan tangki bensin subsidi.
Kebijakan pengetatan ini dinilai sangat mendesak demi menjaga ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari penggunaan konsumsi energi yang tidak terkendali. Pemerintah memastikan bahwa ekosistem hilir migas ini akan dibarengi dengan kesiapan sistem digitalisasi pengawasan di setiap SPBU agar proses verifikasi kendaraan dapat berjalan cepat tanpa memicu antrean panjang.
Saat ini, regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata laksana penyaluran subsidi BBM sedang memasuki tahap finalisasi oleh kementerian terkait. Melalui kebijakan pendukung yang ketat dan terukur ini, pemerintah optimistis dapat menyelamatkan keuangan negara sekaligus menjamin pasokan energi bersubsidi tetap aman dan dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan di seluruh pelosok tanah air.