Kupang, Avis News — Pemerintah bersiap menerapkannya skema pembatasan baru untuk penyaluran Elpiji 3 kilogram atau gas melon agar lebih tepat sasaran. Tidak hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, distribusi gas tabung hijau ini juga akan diatur ketat dengan mengacu pada pemetaan kelompok desil kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan anggaran subsidi negara benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat rentan dan miskin yang membutuhkan.
Skema Penyaluran Berbasis Data Desil DTSEN
Dalam aturan baru yang sedang dimatangkan, acuan penentuan konsumen yang berhak membeli Elpiji 3 kg akan mendasarkan pada Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) atau pengelompokan desil. Melalui sistem ini, hanya rumah tangga yang masuk dalam kategori desil terbawah atau kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diperbolehkan mengakses Elpiji bersubsidi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas penyaluran subsidi yang selama ini kerap tidak tepat sasaran akibat digunakan oleh kelompok masyarakat mampu maupun sektor industri nonsubsidi.
Persiapan Infrastruktur dan Penyesuaian Lapangan
Pemerintah bersama pihak terkait tengah menyiapkan sistem verifikasi serta koordinasi di tingkat pangkalan resmi agar skema baru ini berjalan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan. Pengetatan ini juga akan diintegrasikan dengan data kependudukan guna mempermudah proses identifikasi pembeli di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukannya telah terverifikasi agar tetap mendapatkan hak akses subsidi Elpiji 3 kg sesuai kriteria yang ditetapkan.
Pembatasan pembelian Elpiji 3 kg berbasis desil menjadi instrumen penting efisiensi subsidi; ketepatan data target menjadi kunci sukses agar masyarakat miskin tetap terlindungi.
Sumber: TRIBUNNEWS, KOMPAS, RADAR KUDUS, VOI, CNN INDONESIA.