Kupang, Avis News — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya mekanisme delik aduan dalam ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, perlu diluruskan bahwa informasi pada desain yang menjadi acuan mencantumkan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, padahal perkara tersebut berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Telekomunikasi dan sisa kuota internet, bukan penghinaan Presiden.

Ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini diuji di MK berada dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, Pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum terkait penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dimulai atas inisiatif sembarang pihak, melainkan harus berdasarkan pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Pemerintah beralasan ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari institusi negara. Di sisi lain, Pemerintah menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Kritik Berbeda dengan Penghinaan

Perdebatan utama berada pada batas antara kritik terhadap kebijakan publik dan serangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.

DPR dalam persidangan MK juga menyatakan bahwa KUHP baru telah membedakan kritik dengan penghinaan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap merupakan bagian dari kehidupan demokratis, sementara penghinaan berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan atau martabat.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian para pemohon. Mereka menilai rumusan Pasal 218 berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan efek takut dalam menyampaikan pendapat, termasuk bagi masyarakat, akademisi, aktivis, dan jurnalis.

Ujian bagi Demokrasi

Perdebatan mengenai pasal penghinaan Presiden pada akhirnya bukan sekadar persoalan apakah seseorang dapat dipidana karena perkataannya.

Yang lebih penting adalah bagaimana negara menjaga dua kepentingan sekaligus: melindungi kehormatan kepala negara dan tetap menjamin kebebasan masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Mekanisme delik aduan menjadi salah satu pengaman agar ketentuan pidana tersebut tidak mudah digunakan oleh pihak lain untuk menyeret seseorang ke proses hukum atas nama Presiden atau Wakil Presiden. Pemerintah sendiri menyebut ketentuan tersebut sebagai bentuk pengendalian agar pasal tidak digunakan secara serampangan.

Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan publik tidak semestinya disamakan dengan penghinaan. Tantangannya adalah memastikan aparat penegak hukum memiliki batas yang jelas sehingga hukum tidak berubah menjadi alat untuk membatasi kebebasan berpendapat.