Kupang, Avis News — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi pengguna layanan telekomunikasi. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus mendapat perlindungan.

Putusan tersebut terkait perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah konsumen, termasuk pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, serta dosen/advokat. Putusan dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (23/7/2026).

MK menilai aturan yang ada belum memberikan jaminan yang cukup terhadap hak konsumen atas manfaat ekonomi dari kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan.

Karena itu, MK membuka sejumlah mekanisme agar sisa kuota tidak begitu saja hilang. Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak boleh dibebani biaya tambahan kepada konsumen. Kuota yang telah dibeli harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis sesuai ketentuan layanan.

Putusan ini mendapat respons positif dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai keputusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi.

Pemerintah dan regulator sektor telekomunikasi selanjutnya diharapkan segera menyiapkan aturan pelaksana agar putusan tersebut dapat diterapkan secara jelas dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun penyelenggara layanan telekomunikasi.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi penegasan bahwa uang yang telah dibayarkan untuk layanan internet memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi.