Kupang, Avis News — Kritik terhadap pemerintah bukan kejahatan. Ia adalah bagian dari denyut demokrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan ini menjadi penting karena negara demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan, mengawasi, bahkan mengkritik kebijakan pemerintah.
Namun ada satu garis yang harus tetap dijaga: mengkritik kebijakan berbeda dengan menyerang kehormatan pribadi.
Kritik Bukan Penghinaan
Selama ini, kekhawatiran terhadap pasal penghinaan pemerintah berkaitan dengan potensi penggunaannya untuk membatasi suara kritis masyarakat.
Padahal pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan publik. Kebijakan yang dibuatnya menggunakan kewenangan negara dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan seharusnya mendapatkan ruang.
Ketika masyarakat mempertanyakan harga kebutuhan pokok, pelayanan publik, penggunaan anggaran, pembangunan infrastruktur atau keputusan pejabat, negara semestinya menjawab dengan argumentasi dan data—bukan dengan ancaman pidana.
Putusan MK ini dapat dibaca sebagai pengingat bahwa kekuasaan harus siap dikritik oleh mereka yang dilayaninya.
Tetapi Kebebasan Bukan Tanpa Batas
Di sisi lain, kebebasan berpendapat juga bukan tiket untuk melakukan apa saja.
Fitnah, ancaman, hasutan kekerasan, atau serangan terhadap kehormatan seseorang tidak otomatis menjadi sah hanya karena dibungkus dengan kata “kritik”.
Masyarakat tetap memiliki tanggung jawab menggunakan ruang kebebasan secara bijak.
Begitu pula pemerintah.
Jangan sampai setiap kritik dianggap sebagai penghinaan. Tetapi jangan pula setiap penghinaan berlindung di balik label kritik.
Demokrasi membutuhkan keduanya: pemerintah yang tahan kritik dan masyarakat yang bertanggung jawab.
Negara Harus Lebih Dewasa Menghadapi Kritik
Putusan ini semestinya tidak berhenti sebagai kemenangan bagi kebebasan berbicara.
Lebih jauh, ia harus menjadi momentum untuk memperbaiki budaya pemerintahan.
Pejabat publik harus terbiasa mendengar kritik. Kritik yang benar seharusnya menjadi bahan evaluasi. Kritik yang keliru cukup dijawab dengan penjelasan.
Sebab pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang berhasil membungkam kritik.
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu membuktikan bahwa kritik tidak membuatnya runtuh, tetapi justru membuatnya semakin baik.
Dan bagi masyarakat, kebebasan ini harus digunakan untuk satu tujuan utama: mengawasi kekuasaan demi kepentingan publik.