Kupang, Avis News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda kembali implementasi pemungutan pajak bagi pelapak di platform marketplace hingga 1 November 2026 demi menjaga daya beli masyarakat serta memberikan ruang pemulihan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya kuat. Penundaan mendadak terhadap pemotongan PPh Pasal 22 tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan ketidakpastian kondisi bisnis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta dinamika aktivitas perdagangan digital saat ini.
Keputusan penundaan yang diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan ini menandai penggeseran jadwal penarikan pajak e-commerce dari rencana awal sebelumnya. Menkeu Purbaya menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penundaan sebagai payung hukum resmi guna memberikan kepastian regulasi serta memitigasi potensi tekanan beban biaya operasional bagi para penjual online di seluruh Nusantara.
Pemerintah menegaskan bahwa alasan utama penangguhan pemungutan pajak pedagang toko online ini berfokus pada upaya menjaga momentum konsumsi rumah tangga yang menjadi tumpuan utama pertumbuhan ekonomi. Penundaan hingga November 2026 diharapkan dapat memberi napas lega bagi ekosistem perdagangan digital serta mencegah potensi gejolak kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.
“Kami memutuskan untuk menunda lagi pelaksanaan pasar pajak . Kita mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan ekonomi nasional yang belum cukup kuat. Jadi, implementasinya kita undur hingga 1 November 2026,” tegas Menkeu Purbaya.
Merespons penundaan berkala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelaraskan langkah teknis guna memastikan hak-hak para pelaku usaha dan pembeli tetap terlindungi secara adil. DJP menegaskan bahwa bagi transaksi atau pemotongan yang terlanjur berjalan dalam rentang waktu skema penyesuaian sebelumnya, pembeli atau wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian (refund) sesuai dengan mekanisme aturan perpajakan yang berlaku.
“Fokus utama kita saat ini adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memastikan iklim usaha, khususnya UMKM di platform digital, tetap bergairah tanpa dibebani kekhawatiran baru,” tambahnya.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif responsivitas Kementerian Keuangan atas keputusan penundaan pajak marketplace tersebut. Pelaku industri menilai kebijakan ini sangat tepat momentumnya untuk memberi waktu sosialisasi yang lebih matang, penyempurnaan integrasi sistem teknologi perbankan dan platform, serta kesiapan administrasi bagi para pedagang lokal.
Langkah strategis penundaan pajak platform online ini bergulir beriringan dengan fokus kebijakan fiskal Kemenkeu dalam mengelola stabilitas anggaran dan proyek keuangan strategis nasional lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau indikator daya beli masyarakat serta kesehatan sektor riil sebelum benar-benar menerapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak secara penuh.
Melalui penundaan pemungutan pajak marketplace hingga 1 November 2026 ini, pemerintah berharap sektor UMKM digital dapat terus tumbuh pesat dan memperkuat fondasi usahanya. Pemerintah menegaskan bahwa edukasi perpajakan yang ramah dan adaptif akan terus diutamakan agar tercipta iklim usaha digital yang adil, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.