Kupang, Avis News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun unsur TNI dalam mengejar target penerimaan negara demi meluruskan isu liar penagihan pajak yang sempat memicu keresahan publik dalam beberapa hari terakhir. Penjelasan tegas tersebut disampaikan Menkeu di Jakarta untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme pemungutan serta penagihan pajak tetap berjalan ketat di bawah koridor hukum perpajakan yang berlaku, transparan, serta mengedepankan pendekatan profesional oleh juru sita dan fiskus resmi pemerintah.

Isu keterlibatan anggota Bintara Pembina Desa dalam penagihan pajak ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Menanggapi rumor tersebut, Purbaya meluruskan bahwa pemerintah sama sekali tidak pernah menerbitkan kebijakan atau instruksi teknis yang meminta bantuan aparat militer untuk mendatangi rumah warga maupun lokasi usaha demi menagih kewajiban perpajakan.

Kementerian Keuangan menekankan bahwa strategi utama yang kini ditempuh pemerintah difokuskan pada penguatan intensifikasi dan penegakan hukum internal terhadap wajib pajak penunggak yang sudah memiliki utang pajak pasti. Penagihan aktif tersebut dilakukan secara terukur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme imbauan, penerbitan surat paksa, hingga penyitaan aset sesuai dengan prosedur operasional standar tanpa melampaui kewenangan lembaga lain.

Di tengah upaya penataan penagihan tersebut, Purbaya juga memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak bagi masyarakat maupun dunia usaha di periode ini. Fokus kebijakan fiskal saat ini lebih diarahkan pada perluasan basis pajak, penutupan celah penghindaran pajak (tax avoidance), serta peningkatan efisiensi sistem administrasi agar iklim investasi dan daya beli masyarakat tetap terjaga secara kondusif.

Upaya perbaikan sistem dan optimalisasi penagihan terbukti membuahkan hasil positif terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak nasional berhasil mencatatkan kinerja impresif dengan pertumbuhan mencapai 24 persen secara tahunan (year-on-year), yang menjadi indikator kuat bahwa aktivitas roda perekonomian domestik terus bergerak membaik.

Capaian pertumbuhan penerimaan sebesar 24 persen tersebut sebagian besar ditopang oleh perbaikan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak, efektivitas pemanfaatan teknologi integrasi data perpajakan, serta geliat pemulihan sektor-sektor bisnis utama di tanah air. Menkeu menilai hasil positif ini membuktikan bahwa target pendapatan negara dapat dikejar melalui perbaikan sistem internal tanpa perlu menggunakan pendekatan represif atau melandasi tindakan di luar regulasi.

Mengakhiri keterangannya, pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak mudah terprovokasi oleh disinformasi yang beredar mengenai mekanisme pemungutan pajak. Purbaya menjamin bahwa seluruh proses pelayanan dan penagihan pajak akan terus dijalankan secara akuntabel oleh petugas resmi DJP demi memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.