Kupang, Avis News — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras kabar viral di media sosial yang menyebutkan bahwa besaran gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Desa Kemitraan Merah Putih (KDKMP) mencapai Rp16,25 juta per bulan. Klartifikasi resmi dari Menkeu ini disampaikan guna meluruskan simpang siur informasi di masyarakat serta memastikan bahwa alokasi honorarium pengelola koperasi desa tetap rasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Pasti salah itu. Kegedean kayaknya kalau Rp 16 juta per bulan untuk tingkat desa," tegas Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Purbaya menegaskan bahwa angka nominal gaji sebesar Rp16 juta tersebut dipastikan salah dan jauh terlalu tinggi dari standar regulasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis terkait menyatakan bahwa struktur penggajian bagi posisi pengelola atau manajer koperasi di tingkat desa dirancang dengan standar insentif yang wajar serta memperhitungkan skala bisnis operasional di lapangan.

Pemerintah meluruskan fakta bahwa nilai kisaran gaji resmi yang akan diterima oleh para manajer Kopdes Merah Putih sejatinya berada di tingkat yang sepadan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah. Skema pengupahan berbasis UMP/UMK ini dipilih untuk menjaga kesetaraan standar kesejahteraan tenaga kerja lokal sekaligus memastikan efisiensi anggaran program pendampingan ekonomi desa.

Gaji pengelolaan koperasi di tingkat desa tidak sebesar angka yang viral itu. Skemanya disesuaikan dengan kemampuan operasional dan standar UMP daerah masing-masing,” tambahnya.

Meredam kegaduhan spekulasi di ruang publik, Menkeu meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah bocoran tabel standar gaji tidak resmi yang beredar luas di berbagai platform digital. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM menjamin seluruh rincian komponen honorarium, tunjangan kinerja, hingga kompensasi operasional manajer Kopdes akan diumumkan secara rinci melalui petunjuk teknis yang transparan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan program strategis nasional yang digagas pemerintah demi menggerakkan roda perekonomian mikro di tingkat tapak. Kehadiran sosok manajer profesional di setiap unit koperasi desa ditargetkan untuk memperkuat tata kelola usaha warga, memperluas akses permodalan petani dan pedagang kecil, serta memotong rantai distribusi tengkulak di daerah.

Sorotan publik terhadap isu nilai gaji manajer koperasi ini dipandang pemerintah sebagai bentuk tingginya antusiasme serta kepedulian masyarakat terhadap pengawasan anggaran pembangunan desa. Pemerintah memastikan bahwa penyerapan anggaran program koperasi desa akan terus diaudit secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi mencegah terjadinya praktik pemborosan dana negara.

Melalui klarifikasi tegas dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini, pemerintah berharap kesalahpahaman informasi terkait isu besaran gaji pengelola Kopdes dapat segera tuntas. Pemerintah mengimbau para calon pengelola dan masyarakat desa untuk fokus mendukung persiapan operasional Koperasi Desa Merah Putih demi mewujudkan kemandirian dan ketahanan ekonomi masyarakat di seluruh pelosok Nusantara.