Kupang, Avis News — Proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 mendapat sorotan tajam serta desakan penghentian sementara atau moratorium dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan tokoh hukum di Indonesia.
Desakan ini muncul di tengah menguatnya dugaan intervensi politik serta kekhawatiran publik atas tersingkirnya kandidat-kandidat berintegritas, sementara calon yang dinilai bermasalah justru lolos dalam tahapan seleksi.
Menanggapi kritik keras tersebut, pihak Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan resmi serta mengevaluasi tuntutan penundaan proses seleksi demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Polemik Integritas dan Independensi Peradilan
Para tokoh hukum menilai bahwa pelaksanaan seleksi Hakim Agung 2026 berpotensi mencederai independensi lembaga peradilan jika aspek transparansi dan rekam jejak kandidat diabaikan. Koalisi masyarakat sipil mendesak agar proses ini dihentikan sementara waktu untuk dilakukan pembenahan total.
Di atas kertas, seleksi terbuka adalah mekanisme konstitusional untuk melahirkan pengadil tertinggi yang adil dan bersih.
Tetapi dari sisi praktiknya, persoalan integritas dan dugaan masuknya kepentingan luar sering kali mencederai rasa keadilan publik.
Publik menaruh perhatian besar agar Mahkamah Agung diisi oleh figur-figur yang benar-benar bersih dari catatan buruk, bukan sekadar memenuhi target administratif seleksi.
Komisi Yudisial dan otoritas terkait dituntut untuk bersikap transparan, mendengarkan masukan publik, serta mengevaluasi ulang tahapan seleksi secara objektif.
Sebab pada akhirnya, menghadirkan gedung peradilan yang megah memang penting. Namun memastikan bahwa para pengadil di dalamnya memiliki integritas moral yang tidak tergoyahkan jauh lebih menentukan masa depan hukum Indonesia.
Avis News — Kritis Tanpa Gaduh, Berpihak Tanpa Menghakimi.