Kupang, Avis News — Direktorat Jenderal Pajak bersama aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran dan penggunaan meterai tempel palsu yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menemukan lonjakan penyebaran meterai palsu yang beredar luas di tengah masyarakat dan sektor usaha. Praktik ilegal ini memicu kebocoran penerimaan negara dari sektor Bea Meterai sekaligus mengancam keabsahan hukum berbagai dokumen perjanjian penting yang digunakan publik.
Penjualan meterai palsu yang kerap ditawarkan dengan harga jauh di bawah tarif resmi kini menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum transaksi masyarakat.
Ciri Fisik dan Pentingnya Meterai Asli
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian meterai tempel sebelum menggunakannya pada dokumen berharga. Meterai asli keluaran PT Perum Peruri memiliki ciri khusus yang dapat diidentifikasi secara visual maupun fisik.
- Teknologi Cetak: Memiliki cetakan timbul (intaglio) pada angka nominal dan efek warna berpendar di bawah sinar ultraviolet.
- Fitur Keamanan: Dilengkapi benang pengaman acak serta serat kertas khusus yang tidak mudah ditiru oleh mesin cetak biasa.
- Saluran Resmi: Masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui PT Pos Indonesia dan agen resmi terpercaya guna menghindari peredaran barang buatan sindikat.
Ujian Legalitas dan Perlindungan Konsumen
Peredaran meterai palsu tidak sekadar merugikan kas negara dari sisi potensi penerimaan Bea Meterai, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung. Dokumen hukum yang ditempeli meterai palsu berisiko memicu sengketa keabsahan administrative di kemudian hari.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pengecer belaka, melainkan harus menyasar sampai ke produsen utama dan pembuat jaringan distribusinya.
Menghemat biaya dengan membeli meterai miring hanya akan memicu kerugian hukum yang jauh lebih besar di masa depan. Ketelitian dalam membeli meterai asli adalah cara sederhana untuk melindungi keabsahan dokumen pribadi sekaligus menjaga hak penerimaan negara.