Kupang, Avis News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan seorang Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kosambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Tersangka langsung ditahan setelah diduga kuat memanipulasi data warga belajar demi memperkaya diri sendiri.
Akibat praktik penyimpangan tersebut, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Modus Siswa Fiktif dan Manipulasi Data Warga Belajar
Dari hasil penyidikan kejaksaan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan data murid atau warga belajar fiktif ke dalam sistem pendataan pendidikan. Manipulasi data ini bertujuan agar pencairan alokasi Dana BOP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) dari pemerintah pusat membengkak dari jumlah yang seharusnya.
Dana bantuan yang semestinya digunakan untuk menunjang sarana, prasarana, serta kegiatan operasional pembelajaran masyarakat kurang mampu tersebut justru disimpangkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kejari Jebloskan Tersangka ke Penjara
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan perhitungan kerugian negara yang valid, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang resmi menahan Kepala PKBM tersebut. Langkah tegas penahanan ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skenario korupsi dana pendidikan di Kabupaten Tangerang ini.
Avis News Menilai Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk kejahatan yang merampas hak belajar masyarakat; penegakan hukum tegas terhadap pemalsuan data modal vital menjaga integritas dana bantuan negara.
Sumber: AFU.ID, KOMPAS, KORAN PELITA, LINTAS PRIANGAN, LENSA METRO.