Kupang, Avis News — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan provinsi. Penindakan hukum ini dilakukan setelah aparat membongkar praktik pembakaran lahan secara sengaja yang didorong oleh motif menekan biaya operasional pembukaan lahan.

Pengungkapan perkara ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama polda jajaran di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Langkah tegas diambil guna menahan laju kerusakan lingkungan serta dampak kabut asap yang mengancam kesehatan dan aktivitas harian masyarakat.

Sengaja Membakar demi Memangkas Biaya

Penyelidikan membongkar pola berulang yang mendatangkan kerugian ekologis berskala besar. Penyidik Polri menangkap 72 tersangka yang terdiri dari perorangan serta pekerja lapangan. Mereka kedapatan sengaja membakar kawasan hutan dan lahan gambut untuk persiapan perkebunan, termasuk komoditas kelapa sawit.

Aksi pembakaran ini dilakukan semata-mata karena alasan ekonomi. Para pelaku memilih metode pembakaran lahan sebab dinilai jauh lebih murah, praktis, dan hemat biaya dibandingkan harus menyewa alat berat atau menggunakan metode pembersihan lahan tanpa bakar. Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan barang bukti berupa korek api, jeriken berisi bahan bakar minyak, alat tebas, hingga bibit tanaman sawit yang siap tanam.

Menjangkau Sembilan Provinsi Rawan

Penindakan hukum ini terdistribusi di sembilan wilayah polda jajaran, khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang memiliki titik panas (hotspot) serta kawasan gambut terluas. Kepolisian menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan terus mendalami potensi keterlibatan entitas korporasi serta memburu aktor intelektual yang mendanai aktivitas ilegal tersebut.

Dampak Sumpal Kesehatan dan Hukum

Praktik pembakaran lahan secara sembarangan merupakan kejahatan lingkungan yang merenggut hak masyarakat atas udara bersih. Kepulan asap yang dihasilkan merusak ekosistem, memicu penyakit saluran pernapasan, hingga melumpuhkan roda perekonomian lokal.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Memangkas biaya dengan membakar lahan adalah jalan pintas yang mengorbankan kesehatan publik dan masa depan lingkungan; penegakan hukum harus tuntas hingga menyasar para pemodal di balik layar.