Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2025–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada 26 Agustus 2026. GH kemudian dilakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Kasus ini menambah daftar perkara yang tengah ditangani KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Posisi GH yang berkaitan langsung dengan fungsi penindakan menjadi perhatian karena sektor kepabeanan memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang sekaligus penerimaan negara.

KPK menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

Penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan pengawasan di sektor kepabeanan. Praktik korupsi di lingkungan pengawasan perdagangan dan kepabeanan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, mulai dari mengganggu penerimaan negara hingga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami perkara. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai tahapan hukum yang berjalan.