Kupang, Avis News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penahanan tersebut dilakukan penyidik usai melengkapi berkas perkara serta menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan anggaran promosi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.

Keempat tersangka yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan maraton yang mengidentifikasi adanya praktik rekayasa pengadaan, penggeledahan di sejumlah tempat, serta pemeriksaan puluhan saksi dari jajaran direksi hingga pihak swasta.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara menaikkan (mark-up) tarif penempatan penayangan iklan bank di berbagai media massa secara tidak wajar. Selisih dana belanja promosi yang bernilai puluhan miliar tersebut diduga kuat dialirkan kembali (kickback) ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Satu orang tersangka lainnya yang turut ditetapkan dalam pusaran kasus penyelewengan dana BPD ini belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik. KPK menegaskan telah melayangkan surat pemanggilan ulang dan mengimbau tersangka yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan hukum pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

Lembaga antirasuah juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai fantastis, mulai dari rekening bank, dokumen transaksi, hingga barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Langkah penindakan ini dilakukan guna mempermudah proses pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara.

Pengungkapan kasus korupsi di tubuh bank milik pemerintah daerah ini menjadi peringatan keras bagi jajaran BUMD di seluruh Indonesia agar menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan (Good Corporate Governance). KPK memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dana publik di sektor perbankan daerah.

Penahanan para tersangka ini mendapat sorotan luas dari publik lantaran besarnya nilai anggaran daerah yang ditilep melalui modus biaya promosi. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas aliran dana haram tersebut hingga ke tingkat penerima akhir demi menegakkan keadilan dan mengembalikan aset negara secara maksimal.