Kupang, Avis News — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengesahan regulasi krusial penindakan tindak pidana korupsi ini ditargetkan tuntas dan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026 mendatang.
Langkah percepatan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Kehadiran aturan ini diyakini akan memberikan dampak jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan tindak pidana korporasi.
Penguatan Mekanisme Pemulihan Kerugian Negara
RUU Perampasan Aset dirancang untuk mempermudah eksekusi perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah atas pelakunya (non-conviction based asset forfeiture).
Mekanisme ini memungkinkan negara menyita harta kekayaan yang tidak seimbang dengan pendapatan sah atau diduga kuat berasal dari tindak pidana. DPR dan pemerintah berkomitmen untuk merampungkan seluruh klaster pembahasan RUU ini dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan agar target pengesahan akhir tahun dapat tercapai tepat waktu.
Dukungan Publik dan Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan
Akselerasi pembahasan regulasi ini mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum paling efektif untuk memiskinkan koruptor serta mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Pemerintah dan DPR optimistis bahwa dengan disahkannya RUU ini pada Desember 2026, sistem penegakan hukum di Indonesia akan semakin solid, transparan, dan berkeadilan.
Perampasan aset hasil kejahatan adalah kunci utama memiskinkan koruptor; akselerasi pengesahan RUU ini harus menjadi komitmen nyata negara dalam memberantas tindak pidana ekonomi.