Kupang, Avis News — Niat menyediakan akses internet di wilayah yang konektivitasnya masih terbatas justru membawa Yogi Gilang Arya Setia, warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ke meja hijau.

Pria berusia 39 tahun itu kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Perkaranya tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan persidangan pertama digelar pada 30 Juli 2026. Yogi sendiri telah ditahan sejak 8 Juli 2026.

Berawal dari Internet untuk Kebutuhan Sendiri

Kisah ini bermula ketika Yogi memasang perangkat internet satelit Starlink untuk kebutuhan pribadi di wisma milik orang tuanya di Sikakap.

Kondisi jaringan internet di wilayah tersebut saat itu masih menjadi persoalan. Koneksi yang tersedia dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

Koneksi Starlink yang lebih stabil kemudian menarik perhatian warga. Masyarakat mulai datang ke lokasi Yogi untuk menggunakan internet. Menurut kuasa hukumnya, pada suatu waktu bahkan sekitar 50 orang datang untuk mendapatkan akses internet.

Dari kebutuhan tersebut, Yogi kemudian mengembangkan jaringan dengan menggunakan perangkat seperti MikroTik dan jaringan kabel, lalu memberikan akses internet kepada masyarakat melalui sistem voucher.

Layanan tersebut kemudian berkembang menjadi aktivitas berbayar.

Voucher Internet Dijual kepada Warga

Dalam perkara tersebut, sejumlah voucher internet turut menjadi barang bukti.

Tercatat terdapat 257 voucher kuota 2 GB dengan harga Rp10.000, 253 voucher kuota 6 GB seharga Rp23.000, serta 58 voucher 10 GB yang disebut sebagai voucher bonus. Polisi juga menyita perangkat Starlink, modem, MikroTik RouterBoard dan perangkat pendukung lainnya.

Menurut pihak kuasa hukum, jaringan yang dibangun Yogi tidak hanya dimanfaatkan warga. Sejumlah fasilitas dan instansi di Sikakap juga disebut membutuhkan koneksi tersebut karena keterbatasan jaringan internet di wilayah itu.

Situasi inilah yang kemudian membuat perkara Yogi menjadi sorotan.

Di satu sisi, aktivitas tersebut memberikan akses internet yang dibutuhkan masyarakat. Namun di sisi lain, penyediaan layanan internet secara komersial memiliki ketentuan perizinan yang harus dipenuhi.

Diproses karena Izin Telekomunikasi

Yogi didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Jaksa menilai aktivitas yang dilakukan Yogi masuk dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin yang dipersyaratkan. Ketentuan yang didakwakan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp600 juta.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada soal ada atau tidak adanya izin.

Sebab, menurut kuasa hukum, Yogi kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui PT Mentawai Network Provider pada 2 Oktober 2025, sementara proses hukum terhadap aktivitas sebelumnya tetap berjalan. Pihak pembela juga mempertanyakan sejumlah aspek prosedural dalam penanganan perkara.

Perbedaan pandangan inilah yang kini harus diuji di pengadilan.

Pemerintah Akui Ada Dua Persoalan

Kasus Yogi mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.

Namun, Komdigi melihat ada dua sisi yang harus diperhatikan.

Pertama, penyediaan layanan internet memang harus mengikuti ketentuan perizinan. Kedua, masyarakat di Sikakap memang membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.

Menurut Meutya, Sikakap memang telah memiliki jaringan 4G, tetapi belum terhubung dengan jaringan fiber optik. Selain itu, layanan operator yang tersedia masih terbatas sehingga masyarakat sangat bergantung pada koneksi yang ada.

Karena itu, Komdigi menyatakan pendekatan pembinaan dan solusi legalitas juga penting untuk kasus-kasus serupa.

Antara Aturan dan Kebutuhan Masyarakat

Kasus Yogi akhirnya membuka persoalan yang lebih besar.

Bagaimana negara mengatur bisnis layanan internet di daerah terpencil, ketika infrastruktur telekomunikasi belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat?

Di satu sisi, aturan perizinan diperlukan agar penyelenggaraan telekomunikasi memiliki standar, tanggung jawab dan perlindungan bagi konsumen.

Namun di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap internet tidak bisa menunggu terlalu lama.

Internet saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan hiburan. Di wilayah terpencil, koneksi internet dapat digunakan untuk pendidikan, pelayanan pemerintahan, kesehatan, komunikasi keluarga, aktivitas ekonomi hingga kebutuhan dalam situasi darurat.

Karena itu, kasus Mentawai menjadi ujian bagi pemerintah untuk mencari titik temu antara penegakan hukum, kepastian regulasi dan kebutuhan konektivitas masyarakat.

Persidangan terhadap Yogi masih berjalan. Karena itu, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang jelas, kasus ini menyisakan satu pertanyaan penting:

Ketika masyarakat membutuhkan internet tetapi infrastruktur belum cukup, apakah orang yang mencoba menghadirkan konektivitas harus langsung berhadapan dengan hukum atau negara perlu lebih dulu membantu agar layanan tersebut menjadi legal?