Kupang, Avis News — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai Selasa, 1 September 2026. Penyesuaian periodik ini berdampak pada kenaikan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi jenis gasoil dan gasoline, sementara harga BBM bersubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.

Langkah penyesuaian harga ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Through Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

DIFERENSIASI HARGA BBM NON-SUBSIDI DAN SUBSIDI

Dalam penyesuaian per 1 September 2026, tiga jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya:

  • Pertamax Turbo: Naik menjadi Rp19.600 per liter dari harga sebelumnya.
  • Dexlite: Mengalami penyesuaian naik mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia.
  • Pertamina Dex: Turut mengalami kenaikan harga di seluruh SPBU Pertamina.

Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah dapat sedikit bernapas lega. BBM bersubsidi dan penugasan pemerintah seperti Pertalite (Rp10.000 per liter) dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan harga dan tetap stabil di seluruh Indonesia.

IMPLIKASI PERGERAKAN HARGA MINYAK DUNIA

Penyesuaian harga BBM non-subsidi secara berkala merupakan hal rutin yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah dunia (MOPS/Mean of Platts Singapore) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Bagi pemilik kendaraan pribadi bermesin modern yang membutuhkan BBM beroktan tinggi, kenaikan ini tentu menambah biaya operasional harian.

Namun, kebijakan menjaga stabilitas harga Pertalite dan Solar Subsidi menjadi instrumen krusial pemerintah untuk menahan laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat di sektor transportasi umum maupun logistik bahan pokok.

KETERBUKAAN DAN TRANSPARANSI HARGA HARUS DIJAGA

Langkah Pertamina dalam menyesuaikan harga BBM non-subsidi secara berkala sudah sesuai dengan mekanisme pasar yang transparan. Kendati demikian, pasokan dan kualitas layanan di seluruh jaringan SPBU harus terus dipastikan berjalan optimal.

Masyarakat pengguna BBM non-subsidi perlu terus mendapatkan informasi yang jelas dan cepat mengenai fluktuasi harga ini agar dapat mengatur pengeluaran energi rumah tangga secara bijak.

Di saat yang sama, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus semakin diperketat. Jangan sampai kenaikan harga BBM non-subsidi memicu migrasi besar-besaran konsumen kelas menengah ke BBM bersubsidi yang dapat membengkakkan beban kuota dan APBN.

OPINI AVIS 

Penyesuaian harga BBM per September 2026 menunjukkan fleksibilitas tata kelola energi nasional dalam merespons dinamika global, sambil tetap memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat rentan.

Menjaga keseimbangan antara keekonomian korporasi dan keterjangkauan daya beli publik adalah kunci utama stabilitas ekonomi nasional.

Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perubahan harga ini dengan memilih jenis BBM yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan demi efisiensi dan kelestarian lingkungan.