Kupang, Avis News — Suasana politik nasional kembali diwarnai perdebatan mengenai arah penegakan hukum dan demokrasi. Di tengah dinamika tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman menyampaikan pandangan terbuka mengenai perbandingan sistem pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan era-era sebelumnya.

Dalam keterangannya di Jakarta, Habiburokhman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf sekaligus klaim bahwa era pemerintahan Presiden Prabowo jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Ia menilai atmosfer kebebasan berpendapat dan ruang partisipasi publik saat ini berjalan jauh lebih baik.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam kepemimpinan sekarang, hukum tidak boleh lagi dijadikan sebagai alat kekuasaan ataupun senjata politik untuk menekan pihak-pihak tertentu. Penegakan hukum didorong agar berjalan secara objektif dan berkeadilan tanpa intervensi kekuasaan.

Namun, di balik klaim positif tersebut, publik tentu memiliki pandangan tersendiri.

Pernyataan seorang pejabat tinggi negara mengenai kualitas demokrasi tentu tidak bisa hanya diukur dari retorika atau perbandingan di atas kertas.

Pertanyaannya adalah: sejauh mana jaminan bahwa hukum benar-benar bebas dari kepentingan politik?

Sebab demokrasi bukan sekadar seberapa bebas orang berbicara, melainkan seberapa konsisten negara melindungi hak warganya dan memastikan institusi hukum berdiri di atas prinsip keadilan yang sejati.

JANGAN SAMPAI DEMOKRASI HANYA MENJADI SLOGAN POLITIK

Pemerintah memang berulang kali menegaskan komitmennya untuk membangun tatanan politik yang sehat, terbuka, dan menghormati supremasi hukum.

Ini adalah arah yang tentu didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tetapi masyarakat berhak melihat bukti nyata di lapangan.

Jika hukum disebut tidak lagi menjadi alat kekuasaan, apakah proses peradilan bagi masyarakat kecil sudah benar-benar adil tanpa pandang bulu?

Jika era ini diklaim jauh lebih demokratis, bagaimana respons negara terhadap kritik pedas dan pengawalan kebijakan publik yang dilakukan oleh masyarakat sipil?

Dan yang paling penting, apakah kebebasan berpendapat benar-benar dijamin tanpa ada bayang-bayang kriminalisasi bagi mereka yang berbeda pandangan dengan penguasa?

Di sinilah konsistensi menjadi ujian yang sesungguhnya.

Jangan sampai klaim demokrasi yang lebih baik hanya berhenti sebagai jargon politik untuk meredam kritik, sementara persoalan struktural dalam penegakan hukum masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

Demokrasi yang matang tidak takut pada kritik, dan hukum yang adil tidak membutuhkan pembelaan retoris.

UKURAN DEMOKRASI ADALAH KEADILAN UNTUK RAKYAT

Pernyataan bahwa hukum tidak boleh dijadikan senjata politik harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata oleh seluruh aparat penegak hukum di bawah koordinasi pemerintah.

Pemerintahan yang demokratis diukur dari bagaimana negara memperlakukan warganya, terutama mereka yang tidak memiliki kekuatan politik atau akses terhadap kekuasaan.

Sebab pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan klaim tentang siapa yang lebih demokratis.

Rakyat membutuhkan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan yang bisa dirasakan oleh semua kalangan tanpa terkecuali.

Kalau komitmen tersebut benar-benar diwujudkan, maka sebutan "lebih demokratis" bukan lagi sekadar pujian politik, melainkan kenyataan yang hidup di tengah masyarakat.