Kupang, Avis News — Di tengah dorongan publik yang kuat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang mulai mencuat ke permukaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan peringatan keras agar undang-undang ini nantinya dirancang secara matang dan tidak dijadikan instrumen kekuasaan untuk membungkam lawan-lawan politik.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

DPR menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum, namun mengingatkan bahwa pembentukan aturan hukum tidak boleh melompati prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Bahaya Kesewenang-wenangan Politik

Di sinilah letak krusial dari perumusan norma hukum RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menyoroti bahwa tanpa adanya mekanisme kontrol (checks and balances) dan batasan hukum yang jelas, pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset berisiko disalahgunakan oleh pihak yang memegang kekuasaan.

Jika instrumen perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based) digunakan secara sewenang-wenang, hukum dapat bergeser dari alat penegakan keadilan menjadi alat intimidasi terhadap oposisi politik maupun pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak atas kepemilikan individu yang diperoleh secara sah wajib dijamin dalam undang-undang tersebut.

Pentingnya Pembuktian dan Uji Hukum yang Transparan

Untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan, mekanisme pembuktian di pengadilan harus dibuat secara ketat, transparan, dan terukur.

DPR menggarisbawahi bahwa perampasan harta atau aset seseorang harus didasarkan pada bukti-bukti tindak pidana yang kuat, bukan atas dasar asumsi, tekanan politik, atau interpretasi sepihak dari lembaga penegak hukum.

Proses penyitaan hingga eksekusi aset hendaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta memberikan ruang hak sangbal bagi pemilik aset untuk membela diri secara adil di hadapan hukum.

Prinsip ini dipandang krusial agar negara tidak terjebak dalam praktik perampasan yang melanggar hukum itu sendiri.

Menjaga Keseimbangan Pemberantasan Korupsi dan HAM

Tentu saja, tujuan utama RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian keuangan negara tetap menjadi prioritas nasional.

Namun, keberadaan undang-undang yang ideal adalah regulasi yang mampu membedakan dengan tegas antara harta hasil kejahatan dan kekayaan legal warga negara.

Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemiskinan koruptor dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi tantangan terbesar yang harus diselesaikan oleh DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat.

Undang-undang yang baik harus mampu menjadi senjata ampuh bagi pemberantasan korupsi sekaligus benteng pelindung bagi keadilan seluruh rakyat Indonesia.