Kupang, Avis News — Kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri tidak semestinya berhenti pada urusan membawa mereka kembali ke tanah air. Setelah tiba, ada persoalan yang jauh lebih penting: memastikan mereka kembali mendapatkan hak-haknya dan mampu melanjutkan kehidupan secara layak.
Hal itu menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Nusa Tenggara Timur setelah 20 PMI dipulangkan dari Malaysia.
Melalui pendampingan yang dilakukan, Kanwil KemenHAM NTT berkomitmen mengawal pemenuhan hak serta akses terhadap layanan dasar bagi para PMI yang telah kembali.
Pendampingan menjadi penting karena kepulangan PMI sering kali bukan akhir dari persoalan. Sebagian pekerja migran harus kembali menghadapi kondisi sosial dan ekonomi yang tidak selalu mudah setelah meninggalkan tempat mereka bekerja.
Karena itu, negara dituntut tidak hanya hadir ketika persoalan terjadi di luar negeri, tetapi juga memastikan warga negara yang telah kembali memperoleh akses terhadap layanan dasar dan perlindungan yang semestinya.
Langkah Kanwil KemenHAM NTT tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran memiliki dimensi yang lebih luas. Bukan hanya soal keberangkatan dan kepulangan, tetapi juga bagaimana hak-hak mereka tetap dihormati setelah kembali ke daerah asal.
Pertanyaannya kemudian, apakah kepulangan selalu berarti persoalan selesai?
Belum tentu.
Justru pada tahap inilah koordinasi antarlembaga menjadi penting. Pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak-pihak yang memiliki mandat perlindungan PMI perlu memastikan para pekerja yang kembali tidak kehilangan akses terhadap pelayanan dasar maupun pendampingan yang mereka butuhkan.
Bagi NTT, isu ini memiliki arti penting. Banyak masyarakat NTT menggantungkan harapan ekonomi melalui pekerjaan di luar daerah maupun luar negeri. Karena itu, perlindungan terhadap PMI harus berjalan dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga mereka kembali ke tengah keluarga.
Negara tidak cukup hanya memulangkan. Negara harus memastikan mereka benar-benar kembali dengan hak yang tetap terlindungi.