Kupang, Avis News — Enam tahun mengabdi sebagai promotor ponsel Vivo di Kabupaten Manggarai, Matildis Josi Rahmat kini memilih mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia menggugat mantan perusahaan tempatnya bekerja, PT Long Hua Teknologi Informasi, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Gugatan yang didaftarkan pada 16 Juli 2026 itu muncul setelah Matildis mengaku diberhentikan secara sepihak pada 9 April 2026. Ia menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam gugatannya, Matildis menuntut pembayaran hak-haknya dengan nilai mencapai Rp135.591.599.
“Gugatan ini akan saya bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kupang. Saya sedang menyiapkan seluruh berkas dan bukti untuk dibawa ke sana,” ujar Matildis.
Matildis mengisahkan, dirinya mulai bekerja sebagai Product Consultant (Promotor Vivo) sejak 10 Juli 2020. Selama hampir enam tahun, ia ditempatkan di sejumlah konter di Ruteng, yakni Red Line Shop, Ratu Cellular, dan One Cell.
Menurut pengakuannya, pemberhentian dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat keputusan PHK maupun tahapan surat peringatan sebagaimana yang menurutnya semestinya dilakukan.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya gagal bekerja. Menurut Matildis, target penjualan sulit dicapai karena berbagai persoalan operasional di lapangan, mulai dari hambatan pemesanan produk hingga keterlambatan distribusi yang menyebabkan stok ponsel sering kosong.
Bagi banyak pekerja, persoalan seperti ini bukan sekadar soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penghargaan atas masa kerja, dan perlindungan terhadap hak-hak normatif yang dijamin undang-undang. Ketika seorang pekerja merasa dirugikan, pengadilan menjadi ruang yang sah untuk mencari keadilan.
Di sisi lain, PT Long Hua Teknologi Informasi juga memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun bukti-bukti dalam proses persidangan. Karena itu, kebenaran materiil perkara ini akan ditentukan melalui pemeriksaan majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial.
Avis News berpandangan bahwa hubungan kerja harus dibangun di atas asas saling menghormati. Perusahaan berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan, namun setiap keputusan yang menyangkut nasib pekerja harus dilakukan sesuai prosedur hukum, transparan, dan tetap menjunjung tinggi martabat manusia. Sebaliknya, pekerja yang merasa haknya dilanggar juga berhak memperoleh akses terhadap keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dalam hubungan industrial bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha.