Kupang, Avis News — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Kepastian target ini ditegaskan oleh jajaran pimpinan DPR sebagai bentuk komitmen politik dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di tanah air.
Bahkan, guna menunjukkan keseriusan dalam mengawal regulasi krusial tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri jika target pengesahan sebelum 15 Desember 2026 gagal dipenuhi.
Materi RUU dan Isu Krusial yang Masih Diperdebatkan
Meski target batas waktu telah disepakati, pembahasan RUU Perampasan Aset masih diwarnai dinamika dan perdebatan alot di Badan Legislasi (Baleg) DPR maupun fraksi-fraksi politik. Salah satu isu utama yang menjadi titik krusial pembahasan adalah skema perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yakni mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya.
Selain itu, batasan nilai minimal aset yang dapat dirampas serta penunjukan lembaga eksekutor yang berwenang mengelola harta sitaan negara turut menjadi poin yang membutuhkan penyesuaian regulasi secara mendalam.
Komitmen Fraksi dan Harapan Publik
Sejumlah pimpinan dewan dan perwakilan fraksi, termasuk Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR terus mengintensifkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pakar hukum, akademisi, dan pemerintah. Langkah ini dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga memiliki konstruksi hukum yang kuat serta tidak melanggar hak asasi manusia.
Publik dan berbagai elemen masyarakat sipil terus mengawal janji politis ini, mengingat RUU Perampasan Aset dipandang sebagai kunci utama untuk memiskinkan para koruptor serta mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Tenggat 15 Desember 2026 menjadi pembuktian janji politik DPR: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi senjata ampuh memiskinkan koruptor atau sekadar gugur di tengah perdebatan pasal.