Kupang, Avis News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan periode 2023–2025.

Kidon diduga memanipulasi data peserta didik untuk menjadi dasar pencairan dana BOP. Penyidik menduga terdapat data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Data Siswa Jadi Sorotan

Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan perbedaan besar antara jumlah siswa yang tercatat dalam data dengan peserta didik yang aktif mengikuti kegiatan belajar.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diberitakan media lokal, pada 2023 PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima sekitar Rp813,05 juta berdasarkan data 535 siswa. Namun, siswa yang disebut aktif hanya tujuh orang.

Pada 2024, dana yang diterima sekitar Rp908,83 juta dengan dasar data 581 siswa, sementara siswa aktif disebut hanya 13 orang.

Kemudian pada 2025, PKBM menerima sekitar Rp822,14 juta berdasarkan data 511 siswa, sedangkan siswa aktif disebut hanya delapan orang.

Kerugian Negara Lebih dari Rp2 Miliar

Kejari Kabupaten Tangerang memperkirakan sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final karena masih menunggu hasil audit untuk menentukan secara pasti jumlah kerugian negara.

Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kidon dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 dan 604 KUHP serta ketentuan terkait dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 20 tahun penjara.

Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan manipulasi data dan penggunaan dana tersebut. Status tersangka juga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Dampaknya Bukan Sekadar Kerugian Uang

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang dipersoalkan merupakan anggaran untuk pendidikan kesetaraan. Jika data peserta didik dimanipulasi, persoalannya bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga dapat memengaruhi ketepatan sasaran program pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum kini dituntut memastikan sistem pendataan penerima bantuan semakin akurat, transparan, dan mudah diawasi.

Ketika data siswa menjadi dasar pencairan uang negara, satu angka yang tidak benar bisa berujung pada persoalan miliaran rupiah.