Kupang, Avis News — Badan Pangan Nasional bersama Bank Indonesia merilis data pemutakhiran Panel Harga Pangan Nasional yang mencatatkan kenaikan harga pada sejumlah komoditas utama seperti cabai rawit merah, beras, dan daging sapi per Rabu, 19 Agustus 2026. Publikasi data perkembangan harga bahan pokok harian tersebut disampaikan oleh Bapanas guna mengantisipasi gejolak lonjakan harga pangan di tingkat konsumen, memetakan rantai pasok dari sentra produksi ke pasar tradisional pasca-peringatan HUT RI, serta mendorong langkah intervensi pasar dini oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) dan Panel Bapanas, kenaikan paling signifikan terjadi pada komoditas cabai rawit merah yang harganya melambung hingga menembus rerata nasional Rp67.350 per kilogram. Lonjakan harga cabai dipicu oleh penurunan pasokan dari daerah sentra panen akibat faktor cuaca.
Selain cabai rawit, komoditas protein seperti daging sapi dan daging ayam broiler juga mencatatkan kenaikan harga secara perlahan di sejumlah pasar tradisional. Peningkatan permintaan masyarakat pascalibur nasional dinilai menjadi salah satu pendorong naiknya harga daging di pasaran.
Untuk komoditas beras, harga beras kualitas medium dan premium tercatat relatif stabil walau masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa wilayah. Sementara itu, komoditas hortikultura lain seperti bawang merah dan bawang putih mengalami variasi harga antarwilayah.
Guna meredam kenaikan harga dan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah daerah bersama Bapanas mengencangkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai kota. Program operasi pasar ini menyediakan beragam barang kebutuhan pokok dengan harga di bawah HET untuk membantu warga.
Pemerintah terus berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pelaku usaha distribusi pangan untuk memastikan ketersediaan stok pangan nasional dalam kondisi aman. Penyeimbangan pasokan antardaerah yang mengalami surplus dan defisit diakselerasi demi memangkas ketimpangan harga.
Melalui pemantauan harian terhadap fluktuasi harga pangan pada 19 Agustus 2026 ini, Bapanas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi borong (panic buying). Langkah pemantauan dan stabilisasi pasokan dipastikan akan terus berjalan intensif guna mengembalikan stabilitas harga bahan pokok di seluruh Indonesia.