Kupang, Avis News — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperpanjang masa pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) hingga 15 September 2026. Perpanjangan kurun waktu ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha dan entitas bisnis di berbagai daerah tercatat secara akurat, menyeluruh, dan tidak ada yang terlewatkan (no one left behind).

Langkah perpanjangan tenggat waktu ini diambil guna menjangkau sektor usaha yang dinilai belum sepenuhnya terdata pada periode awal. BPS mengoptimalkan berbagai saluran pendataan, termasuk penyediaan layanan aplikasi mandiri serta penguatan petugas pencatat di lapangan untuk mempercepat pemutakhiran data.

PENINGKATAN CAKUPAN DATA DAN DUKUNGAN LAYANAN APLIKASI

Perpanjangan jadwal pendataan Sensus Ekonomi 2026 difokuskan pada pusat-pusat kegiatan ekonomi utama, seperti wilayah perkotaan besar hingga daerah pelosok. Di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota besar lainnya, perpanjangan hingga pertengahan September ini ditargetkan mampu menuntaskan penyisiran kawasan bisnis yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Untuk mempermudah partisipasi para pelaku usaha, BPS turut menyediakan layanan aplikasi digital dan saluran pendaftaran mandiri. Inovasi ini memungkinkan pemilik usaha, baik skala mikro, kecil, maupun korporasi besar, untuk mengisikan data profil usaha mereka secara lebih cepat, fleksibel, dan aman.

AKURASI DATA EKONOMI SEBAGAI DASAR KEBIJAKAN NASIONAL

Sensus Ekonomi merupakan agenda nasional dekadean yang sangat krusial untuk memetakan struktur bisnis, menyusun profil usaha, serta mendeteksi arah perkembangan ekonomi nasional. Ketersediaan data ekonomi yang valid dan terintegrasi menjadi fondasi utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan, perizinan, hingga insentif bisnis yang tepat sasaran.

Oleh karena itu, perpanjangan waktu ini memerlukan kerja sama aktif dari seluruh kalangan dunia usaha. Pelaku usaha diimbau untuk tidak ragu memberikan data yang jujur dan objektif kepada petugas sensus, mengingat kerahasiaan data individual dijamin penuh oleh undang-undang.

Masyarakat dan para pemilik usaha diharapkan dapat memanfaatkan perpanjangan masa pendataan ini secara optimal demi terciptanya basis data ekonomi nasional yang kuat dan akuntabel.