Kupang, Avis News — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan tematik nasional terkait ketahanan energi melalui kunjungan lapangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jumat (21/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan kinerja pendahuluan untuk melihat secara langsung efektivitas kebijakan, tata kelola, program, serta kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional.
Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPK akan menilai apakah pelaksanaan program ketahanan energi telah berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sampah Jadi Sumber Energi
TPA Benowo dipilih karena telah menerapkan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Program tersebut dijalankan Pemerintah Kota Surabaya bersama PT Sumber Organik dan mulai beroperasi pada 2021.
Fasilitas tersebut mengolah sekitar 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik dengan total kapasitas 10,65 megawatt (MW).
Pengolahan dilakukan melalui dua teknologi. Pertama, gasification yang mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 9 MW.
Kedua, landfill gas power plant yang memanfaatkan sekitar 600 ton sampah per hari dengan menghasilkan listrik sebesar 1,65 MW.
Bagi BPK, praktik di Benowo menjadi salah satu objek benchmarking untuk melihat bagaimana sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi sekaligus mengidentifikasi persoalan dalam pengelolaannya.
BPK Soroti Efektivitas dan Kelayakan Usaha
Wakil Ketua BPK Budi Prijono mengatakan, kunjungan lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai proses bisnis pengelolaan sampah hingga pemanfaatannya menjadi energi listrik.
“Kami ingin melihat secara langsung proses bisnis pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, kelayakan usaha, serta tantangan dan kendalanya.”
Pemeriksaan juga akan melihat aspek kelayakan usaha, tata kelola, efektivitas, efisiensi dan keberlanjutan program.
Artinya, BPK tidak hanya mempertanyakan berapa banyak listrik yang mampu dihasilkan dari sampah, tetapi juga apakah model tersebut dapat berjalan secara ekonomis, dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat serta lingkungan.
Berlanjut ke Pemeriksaan Terinci
Setelah pemeriksaan kinerja pendahuluan, BPK akan melanjutkan ke pemeriksaan kinerja terinci terhadap pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatannya sebagai sumber energi listrik.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari agenda tematik nasional ketahanan energi tahun 2026.
Secara lebih luas, pemeriksaan BPK diarahkan untuk memetakan berbagai persoalan, tantangan dan peluang dalam penguatan ketahanan energi nasional.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola agar lebih efektif, efisien, akuntabel dan berkelanjutan.
Dalam konteks pengelolaan sampah, langkah ini sekaligus membuka peluang agar sampah tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif.
Program tersebut tetap harus berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sehingga upaya menghasilkan energi tidak menimbulkan persoalan baru bagi kesehatan dan ekosistem.
Dari tumpukan sampah, BPK melihat satu pertanyaan besar: seberapa efektif Indonesia mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber energi untuk memperkuat ketahanan nasional?