Kupang, Avis News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Gama Ferroh (GF) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akun TikTok anonim “Lika-Liku NTT”.
Penetapan tersangka disampaikan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu, 23 Agustus 2026. Gama sebelumnya diamankan penyidik pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, di wilayah Maulafa, Kota Kupang.
Berawal dari Laporan Polisi
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan tersebut dibuat Yupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dalam perkembangannya, penyidik menduga Gama merupakan salah satu pengelola akun TikTok “Lika-Liku NTT”. Polisi menyebut akun tersebut dijalankan secara anonim untuk menyamarkan identitas pengelolanya.
Penyidik menduga terdapat pengambilan data pribadi korban maupun saksi tanpa izin yang kemudian diolah menjadi narasi tertentu. Polisi juga menduga adanya penyuntingan dan penggabungan foto sehingga menghasilkan konten yang memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
5 Alat Bukti, 15 Saksi dan 4 Ahli
Polda NTT menyebut penetapan Gama sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti, memeriksa 15 orang saksi, serta meminta keterangan dari empat orang ahli.
Empat ahli tersebut berasal dari bidang teknologi informasi, bahasa, pidana dan laboratorium forensik.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, satu tablet, satu kartu SIM serta 10 lembar cetakan rekening yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, Gama disangkakan dengan beberapa ketentuan pidana, yakni:
- Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;
- Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE;
- Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 443 ayat (2) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akumulasi ancaman pidana dari sangkaan tersebut disebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.
14 Laporan Masuk
Perkara “Lika-Liku NTT” sebelumnya telah mendapat perhatian luas. Data yang dikutip dari proses penanganan perkara menyebut terdapat 14 laporan yang berkaitan dengan akun tersebut, sementara dua laporan telah masuk ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah laporan Yupiter Selan yang menjadi dasar perkara Gama Ferroh.
Polda NTT menyatakan penyidikan masih berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain setelah penyidik menuntaskan pendalaman terhadap aktivitas dan jaringan pengelola akun tersebut.
Polemik Proses Penangkapan
Perkara ini sebelumnya juga diwarnai keberatan dari pihak Gama Ferroh. Kuasa hukumnya pernah mempersoalkan proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang elektronik, bahkan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
Di sisi lain, Polda NTT menyatakan proses hukum dilakukan sesuai mekanisme dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dengan penetapan Gama sebagai tersangka, kasus “Lika-Liku NTT” memasuki babak baru. Penyidik kini masih menelusuri aktivitas digital, barang bukti elektronik serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan akun tersebut.
Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Namun, setiap proses hukum tetap harus diuji melalui pembuktian dan mekanisme peradilan.