Kupang, Avis News — Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi perhatian. Hingga Agustus 2026, Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla yang ditangani di sembilan wilayah Polda.

Penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 89 laporan polisi sejak Januari hingga 21 Agustus 2026. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 1.006,67 hektare.

Sembilan wilayah yang menangani perkara itu meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sejumlah kasus bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot. Titik tersebut kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan kebakaran, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti.

Diduga Dibakar untuk Buka Lahan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga sebagian besar kebakaran dilakukan secara sengaja sebagai cara cepat membuka lahan.

Modusnya, vegetasi terlebih dahulu ditebang dan dibiarkan mengering. Setelah itu, lahan dibakar. Cara tersebut dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan alat untuk melakukan land clearing.

Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran, termasuk 35 korek api, botol berisi oli bekas, serta wadah bahan bakar. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada orang yang diduga menyalakan api. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyediakan dana atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Api

Karhutla membawa dampak jauh lebih luas daripada sekadar hilangnya tutupan hutan.

Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mengurangi jarak pandang, menghambat aktivitas ekonomi dan transportasi, serta mengancam ekosistem. Kebakaran yang terjadi di kawasan gambut juga dapat menghasilkan emisi dalam jumlah besar dan sulit dipadamkan.

Karena itu, penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam pencegahan. Pemerintah tidak hanya dituntut memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga membongkar mengapa lahan dibakar, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah terdapat pihak yang mengorganisasi atau membiayai pembakaran tersebut.

Polri menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan di sembilan Polda.

Ketika hutan dibakar untuk menghemat biaya, yang dibayar bukan hanya pelaku. Masyarakat, lingkungan, dan generasi berikutnya ikut menanggung akibatnya.

Sumber: Bareskrim Polri, ANTARA, Bloomberg Technoz, Metro TV.