Kupang, Avis News — Peredaran meterai palsu senilai puluhan miliar rupiah terbongkar. Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap jaringan produksi dan penjualan meterai ilegal yang beroperasi di lima provinsi.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan meterai palsu melalui toko dan platform marketplace. Penindakan berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
16 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang meterai bekas hingga penjual.
Polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan. Selain itu, aparat mengamankan satu set mesin produksi, sejumlah akun marketplace, serta tiga gulungan bahan baku.
Yang membuat kasus ini semakin besar, hasil penyelidikan menunjukkan sindikat tersebut telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai palsu dengan nilai nominal mencapai Rp40,07 miliar.
Modusnya Tak Hanya Mencetak Baru
Sindikat menggunakan setidaknya dua modus. Pertama, mencetak meterai palsu dari bahan baku yang dibuat menyerupai meterai asli.
Kedua, merekondisi meterai bekas pakai. Tanda tangan, cap, atau tanggal yang sebelumnya terdapat pada meterai dihapus sehingga meterai tersebut terlihat seperti baru dan kemudian dijual kembali.
Polisi juga menemukan kapasitas produksi yang cukup besar. Mesin yang disita diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam 10 hari. Sementara tiga gulungan bahan baku yang diamankan diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping per gulungan.
Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Peredaran meterai palsu tidak hanya merugikan masyarakat yang membeli produk tersebut. Negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari Bea Meterai.
DJP memperkirakan penyitaan bahan baku dan penghentian jaringan tersebut berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
DJP menegaskan meterai ilegal juga dapat menimbulkan persoalan hukum terhadap dokumen yang menggunakannya. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dapat menghadapi persoalan ketika digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Harga Murah
Polisi dan DJP mengingatkan masyarakat agar membeli meterai melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur penawaran dengan harga jauh di bawah nilai nominal.
Peredaran meterai palsu yang dilakukan melalui marketplace membuat konsumen perlu lebih berhati-hati sebelum membeli. Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Para tersangka dijerat menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta ketentuan KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa meterai palsu bukan sekadar persoalan barang tiruan. Di balik jutaan lembar yang beredar, ada potensi kerugian negara, risiko terhadap keabsahan dokumen, serta jaringan distribusi yang bergerak dari produksi hingga penjualan digital.