Kupang, Avis News — Gelombang aspirasi dari tingkat pemerintahan akar rumput kembali mengguncang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebanyak 36.000 kepala desa yang tergabung dalam aliansi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi DPR RI untuk menyampaikan tuntutan krusial terkait kelanjutan kepemimpinan mereka. Para kades yang masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada rentang tahun 2027, 2028, dan 2029 ini meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan sekaligus meniadakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam periode tertentu.

Audiensi resmi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi sejumlah pimpinan dewan lainnya di ruang rapat parlemen, Rabu (9/9/2026).

EFISIENSI ANGGARAN DAN KAWAL PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan masa jabatan ini dilandasi oleh pertimbangan rasionalisasi keuangan dan stabilitas pembangunan di tingkat desa.

Menurutnya, peniadaan Pilkades sementara waktu dapat menekan biaya penyelenggaraan secara signifikan, sejalan dengan kebutuhan efisiensi anggaran negara di tengah dinamika global. Selain itu, perpanjangan masa jabatan dinilai akan membuat para kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan desa serta mengawal berbagai program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum,” ungkap Jaro Muhadi.

Ia menambahkan, stabilitas pemerintahan desa sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan atau transisi administratif yang berpotensi memicu konflik horizontal serta mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

RESPONS PIMPINAN DPR

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan menampung seluruh pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh perwakilan kepala desa AMJ.

Dasco menilai, usulan tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap dampak situasi ekonomi global yang turut memengaruhi kondisi nasional, sehingga langkah penghematan anggaran menjadi sorotan bersama.

“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” ujar Dasco di hadapan para kepala desa.

Meski demikian, pimpinan DPR menegaskan bahwa kewenangan eksekusi dan keputusan akhir mengenai perubahan masa jabatan maupun tata kelola Pilkades sepenuhnya berada di tangan pemerintah. DPR bertindak sebagai fasilitator untuk menyalurkan dan mengkaji aspirasi tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.

STABILITAS PEMERINTAHAN DESA VS DEMOKRASI LOKAL

Di atas kertas, argumen efisiensi anggaran dan kesinambungan program pembangunan pedesaan menawarkan solusi praktis untuk meredam potensi gejolak politik lokal di ribuan desa.

Tetapi di sisi lain, wacana perpanjangan masa jabatan tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung (Pilkades) selalu mengundang perdebatan tajam di tengah masyarakat.

Bagi sebagian kalangan, Pilkades bukan sekadar ajang kontestasi politik, melainkan wujud paling konkrit dari kedaulatan warga desa untuk menentukan pemimpin mereka secara berkala dan demokratis.

Ketika aspirasi puluhan ribu kepala desa berpapasan dengan prinsip-prinsip demokrasi akar rumput, pemerintah dituntut untuk bersikap arif.

Kebijakan yang kelak diambil harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan stabilitas fiskal dan pembangunan nasional dengan hak konstitusional masyarakat desa untuk tetap menikmati iklim demokrasi yang sehat di tingkat lokal.

Sebab desa yang kuat bukan hanya dibangun dari lancarnya program dari atas, tetapi juga dari terjaganya kepercayaan rakyat terhadap pemimpin yang dipilih secara adil dan terbuka.