Kupag, Avis News — Kasus dugaan pencurian emas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Bukan hanya soal pencurian, perkara ini kini menyeret dugaan manipulasi barang bukti yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Sekitar 360 gram emas milik korban disebut diduga telah ditukar dengan emas palsu atau imitasi. Sementara emas asli tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya. Dalam perkembangan kasus, enam anggota Satreskrim Polres Baubau dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara dan menjalani pemeriksaan Propam.

Kasus bermula ketika korban kehilangan sejumlah logam mulia dan perhiasan dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Dalam proses penyelidikan, sebagian barang berhasil diamankan dan kemudian dikembalikan kepada korban.

Namun, persoalan muncul ketika dari barang yang dikembalikan, sekitar 360 gram emas diduga bukan lagi emas asli, melainkan emas palsu atau imitasi. Korban disebut hanya menerima kembali sekitar 160 gram emas.

Enam Polisi Dimutasi

Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi pemeriksaan internal terhadap enam anggota kepolisian yang menangani perkara.

Mereka disebut dimutasi ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam penanganan barang bukti, termasuk dugaan penggelapan atau manipulasi barang bukti.

Persoalan ini menjadi serius karena barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Setiap barang yang disita semestinya tercatat, diamankan, dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Kini pertanyaan besarnya adalah: kapan emas asli 360 gram tersebut terakhir tercatat, siapa yang memiliki akses terhadapnya, dan bagaimana emas itu bisa diduga berganti menjadi barang palsu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan Propam dan proses hukum yang sedang berjalan.

Avis News menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan maupun pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Sumber: BeritaKota Kendari/Fajar, Warta Sidik.