Kupang, Avis News — Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin intensif di tingkat legislatif.
DPR RI bersama Pemerintah mengusulkan sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang dapat disasar melalui mekanisme perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kekayaan yang diperoleh dari tindak kejahatan dapat disita negara demi mengulangi kerugian keuangan serta memberikan efek jera secara maksimal.
Perluasan Cakupan Kejahatan yang Disasar
Di sinilah letak perbedaan signifikan antara RUU Perampasan Aset dengan regulasi penegakan hukum yang ada sebelumnya.
Jika selama ini penyitaan aset identik dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang semata, rancangan undang-undang terbaru ini memperluas jangkauannya ke berbagai sektor kejahatan finansial dan kejahatan terorganisir lainnya.
Berikut adalah daftar 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset:
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Perbankan
- Tindak Pidana Perpajakan
- Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai
- Tindak Pidana Pasar Modal
- Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme
- Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
- Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
- Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
- Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Berasal dari Kejahatan Lainnya
Memiskinkan Pelaku Kejahatan Berdampak Luas
Perluasan jenis pidana ini didasari oleh realitas bahwa kejahatan di sektor ekonomi dan sumber daya alam sering kali menghasilkan keuntungan ilegal (ill-gotten gains) yang luar biasa besar.
Praktik pertambangan liar, perusakan lingkungan, hingga penipuan di sektor perbankan dan pasar modal kerap merugikan negara serta masyarakat dalam skala besar.
Dengan menyasar aset hasil kejahatan tersebut, negara tidak hanya fokus memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas seluruh harta yang diperoleh secara melawan hukum.
Penegakan Hukum Tanpa Membawa Beban Administrasi
Melalui skema perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku, proses penyelamatan uang negara diyakini dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Namun, DPR menegaskan bahwa penindakan terhadap 13 jenis pidana ini harus tetap dibarengi dengan mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan agar tidak terjadi potensi keliru sasar.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi payung hukum yang progresif dalam memberantas berbagai kejahatan terorganisir yang merugikan perekonomian bangsa.