Kupang, Avis News — Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat (PMH) dan Budaya Amanuban melalui Sonaf Amanuban menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dinobatkan sebagai “Raja Timur” saat menghadiri Karnaval Budaya di Kota Kupang.
Dalam pernyataan resminya, Sonaf Amanuban menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kehadiran Joko Widodo dalam kegiatan itu disebut semata sebagai tamu kehormatan atas undangan penyelenggara, sementara prosesi pengalungan selendang tenun Timor merupakan bentuk penghormatan adat yang lazim diberikan kepada tamu terhormat.
PMH Adat dan Budaya Amanuban menegaskan bahwa tidak pernah ada agenda, keputusan, maupun kesepakatan para raja adat di Pulau Timor untuk menobatkan Joko Widodo sebagai “Raja Timur”. Mereka meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi.
Dalam klarifikasi tersebut juga dijelaskan bahwa menurut tradisi kerajaan di Timor, seseorang hanya dapat dikukuhkan sebagai raja apabila memiliki hubungan genealogis dan historis dengan kerajaan yang bersangkutan, memenuhi ketentuan hukum adat, memperoleh persetujuan para tokoh adat yang berwenang, serta melalui tata cara pengukuhan adat yang berlaku. Karena itu, penyambutan tamu adat tidak dapat dimaknai sebagai penobatan seorang raja.
PMH Adat dan Budaya Amanuban juga menyayangkan adanya narasi yang dinilai memanfaatkan kegiatan adat untuk kepentingan politik praktis. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi merusak marwah lembaga adat, kewibawaan para raja di Pulau Timor, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Melalui klarifikasi ini, Sonaf Amanuban mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis terhadap setiap informasi yang beredar, menghormati lembaga adat, serta tidak menyeret institusi adat ke dalam kepentingan politik yang dapat memecah persaudaraan masyarakat Timor.
Avis News memandang bahwa klarifikasi dari lembaga adat merupakan bagian penting dari hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik. Setiap klaim yang menyangkut institusi adat perlu didasarkan pada fakta dan keterangan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.