Kupang, Avis News — Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menegaskan bahwa lembaga legislatif masih terus menunggu dan membuka ruang bagi masukan bermakna (meaningful participation) dari seluruh elemen masyarakat. Pernyataan mengenai progres legislasi ini disampaikan Puan guna memastikan proses penyusunan aturan hukum tersebut berjalan secara transparan, memenuhi asas keadilan, serta menghasilkan regulasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang kokoh tanpa mengabaikan hak asasi warga negara.
Puan menjelaskan bahwa keterlibatan publik yang substantif sangat krusial dalam pembentukan RUU Perampasan Aset agar pasal-pasal yang dirumuskan tidak menimbulkan prasangka, tumpang tindih regulasi, atau potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan. DPR RI berkomitmen untuk mengkaji setiap aspirasi dari para akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil secara cermat.
Penyampaian perkembangan RUU Perampasan Aset ini juga diutarakan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum agenda kenegaraan di Kompleks Parlemen. Hal tersebut memperlihatkan adanya koordinasi dan kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai pentingnya mematangkan landasan hukum perampasan aset hasil kejahatan secara terukur.
Selama ini, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang dinantikan publik sebagai instrumen hukum ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memberikan efek jera melalui penyitaan aset-aset yang tidak seimbang dengan pendapatan sah pemiliknya.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai bahwa langkah DPR dalam menjaring masukan masyarakat secara mendalam merupakan prosedur yang tepat untuk menghindarkan undang-undang tersebut dari cacat formil di kemudian hari. Diskusi terbuka dinilai perlu terus dibangun agar norma-norma pengambilalihan aset tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak milik individu.
DPR RI memastikan bahwa proses pembahasan akan terus berlanjut secara bertahap bersama dinas dan kementerian terkait dari pihak pemerintah. Penyelenggaraan dengar pendapat umum (RDPU) bakal dijadwalkan secara intensif guna menyerap beragam masukan teknis dan masukan akademis yang komprehensif.
Melalui penegasan progres RUU Perampasan Aset ini, DPR RI berharap masyarakat dapat terus mengawal dan memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif selama proses pembentukan regulasi. Pembentukan undang-undang yang matang diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berkeadilan di Indonesia.