Kupang, Avis News — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk menggratiskan seluruh proses pengurusan dan pencetakan ulang dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur pada pertengahan Agustus 2026. Langkah taktis tersebut diambil oleh Kemendagri guna mempercepat pemulihan administrasi warga terdampak, mempermudah akses penerimaan bantuan sosial, serta memastikan penyintas bencana tidak terbebani oleh prosedur birokrasi maupun pembiayaan di tengah situasi darurat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Mendagri usai meninjau kondisi para penyintas bencana di posko pengungsian Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. Kebijakan penggantian dokumen gratis ini mencakup penerbitan kembali Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran yang musnah diterjang bencana.

Kemendagri memastikan bahwa proses pembuatan ulang dokumen warga tidak akan memakan waktu lama karena seluruh sistem data kependudukan nasional sudah terdigitalisasi secara terpusat. Penggunaan teknologi pengenal wajah (face recognition) juga dikerahkan di lapangan sehingga identitas penyintas yang kehilangan seluruh berkas fisik dapat terverifikasi dengan cepat dan akurat.

Guna menjangkau warga yang berada di area pengungsian terisolasi, tim jemput bola Dukcapil Kemendagri diterjunkan langsung ke lokasi-lokasi terdampak. Petugas gabungan pusat dan daerah siap memproses permohonan penerbitan berkas secara langsung tanpa menuntut syarat administrasi yang rumit dari masyarakat.

Selain dokumen kependudukan dasar, Mendagri juga membangun komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga untuk penanganan sertifikat atau berkas hukum lainnya. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penerbitan ulang sertifikat tanah warga yang hilang.

Sinergi serupa dijalankan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) demi memberikan kemudahan penggantian dokumen kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para korban. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memangkas seluruh alur pelayanan publik agar masyarakat tidak mengalami kesulitan berulang di tengah masa pemulihan.

Melalui langkah proaktif dan penggratisan layanan dokumen penting ini, pemerintah berharap beban psikologis dan administratif para pengungsi dapat berkurang secara signifikan. Pemulihan identitas hukum warga dipastikan menjadi pilar krusial dalam mendukung kelancaran proses rekonstruksi serta rehabilitasi pascabencana di seluruh wilayah NTT.