Kupang, Avis News — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa instruksi dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas untuk menyegerakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegasan komitmen eksekutif ini disampaikan Menkum guna mempercepat pemenuhan regulasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, memperkuat instrumen pemulihan kerugian keuangan negara, serta menunjukkan kesiapan penuh pemerintah untuk berdiskusi bersama DPR RI.
“Perintah Presiden Prabowo sangat jelas, RUU Perampasan Aset ini prioritas dan harus disegerakan. Pemerintah sudah siap untuk membahasnya bersama DPR, kini kami tinggal menunggu sinyal dan tindak lanjut formal dari pihak legislatif,” tegas Menteri Hukum dalam keterangannya kepada media di Jakarta.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda prioritas utama pemerintah dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah siap berkoordinasi secara intensif dengan DPR RI begitu proses inisiasi dan pendalaman materi di lembaga legislatif selesai dilakukan.
Guna menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Hukum terus mematangkan substansi serta draf naskah akademik pendukung agar siap dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah berharap kehadiran regulasi ini dapat menjadi senjata ampuh dalam memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi.
Sikap tegas pemerintah ini beriringan dengan proses yang tengah berjalan di parlemen, di mana DPR RI saat ini masih dalam tahap menghimpun masukan serta aspirasi masyarakat. Pemerintah menghormati dinamika dan mekanisme pembentukan undang-undang di legislatif guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Para pengamat hukum dan pakar kebijakan publik menilai bahwa sinyal kuat dari Presiden Prabowo memberikan angin segar bagi percepatan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan masyarakat dinilai menjadi modal penting untuk mengawal penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Pemerintah optimistis bahwa pembentukan undang-undang ini akan berjalan transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan asas keadilan serta hak-hak konstitusional warga negara. Diskusi lintas lembaga terus dibuka guna menjembatani berbagai masukan teknis dari para akademisi dan praktisi hukum.
Melalui penegasan instruksi Presiden ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang tak tergoyahkan dalam upaya pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas sistem hukum Indonesia di mata publik maupun dunia internasional.