Kupang, Avis News — Indonesia dan China resmi memulai perumusan Plan of Action (PoA) untuk periode 2027–2031 melalui forum tahunan Comprehensive Strategic Dialogue (CSD) perdana. Kemitraan komprehensif ini diarahkan untuk memperluas cakupan kerja sama strategis, mulai dari penguatan arus investasi, perdagangan, penguasaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga eksploitasi dan keamanan sektor maritim.

Namun, di balik optimisme diplomasi ekonomi yang digelorakan pemerintah, cetak biru hubungan bilateral jangka panjang ini memicu pemicu kritik tajam dari para pengamat ekonomi politik dan hukum internasional.

Bukan Cuma Mengejar Angka Investasi

Desakan agar Indonesia tidak sekadar menjadi penonton atau sekadar mengejar arus masuk modal modal asing (Foreign Direct Investment) kini mengemuka. Langkah Presiden Prabowo Subianto yang terus menggenjot komitmen investasi Beijing memicu kekhawatiran atas minimnya transfer teknologi nyata dan ancaman ketergantungan struktur ekonomi nasional pada modal Tiongkok.

Para analis mengingatkan bahwa kemitraan 2027–2031 harus menyertakan klausul perlindungan kedaulatan yang ketat. Ketergantungan yang terlalu dalam pada skema pembiayaan Tiongkok berisiko menjebak Indonesia dalam kerentanan fiskal dan kompromi geopolitik, terutama terkait isu sensitif di Laut China Selatan.

Kepastian Hukum dan Tata Kelola Lingkungan

Aspek krusial lain yang menjadi sorotan dalam penguatan iklim usaha 2027–2031 adalah komitmen kepastian hukum. Langkah pemerintah yang berjanji memberikan jaminan regulasi bagi investor China dinilai harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum yang adil, tanpa mengorbankan standar keselamatan kerja lokal maupun kelestarian lingkungan.

Pengalaman dari proyek-proyek strategis sebelumnya menunjukkan bahaya laten pengabaian aspek tata kelola (governance). Jika rencana aksi lima tahunan ini hanya berfokus pada kemudahan izin tanpa diimbangi pengawasan independen yang ketat, Indonesia berisiko membiarkan eksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang proporsional bagi masyarakat lokal.

Kemitraan strategis bukan berarti menyerahkan kedaulatan; keberhasilan Plan of Action 2027–2031 diukur dari sejauh mana Indonesia mampu berdiri sejajar, bukan sekadar menjadi pasar dan pemikul risiko beban utang.