Kupang, Avis News — Raksasa teknologi Meta Platforms Inc. menghadapi persidangan atas tuduhan pelanggaran hukum perlindungan anak di media sosial dengan potensi sanksi denda mencapai Rp25 kuadriliun pada pertengahan Agustus 2026. Langkah hukum berskala besar tersebut dilayangkan oleh otoritas hukum dan jaksa agung lintas negara bagian guna menuntut tanggung jawab korporasi atas pengumpulan data anak di bawah umur tanpa izin orang tua, membongkar dugaan pengabaian keselamatan pengguna remaja demi keuntungan finansial, serta mendesak penerapan batasan usia yang ketat di platform digital.
Dalam berkas gugatan yang diajukan ke pengadilan, Meta dituduh sengaja merancang algoritma kecanduan pada Instagram dan Facebook yang mengeksploitasi kerentanan psikologis anak-anak dan remaja. Perusahaan juga didakwa telah mengumpulkan data pribadi jutaan anak di bawah usia 13 tahun secara ilegal tanpa mengantongi persetujuan eksplisit dari orang tua mereka.
Jaksa penuntut menegaskan bahwa pihak manajemen Meta sebenarnya telah mengetahui dampak buruk platformnya terhadap kesehatan mental remaja, namun enggan mengambil tindakan perbaikan yang signifikan. Kebijakan internal perusahaan dinilai lebih memprioritaskan tingkat keterlibatan pengguna (engagement) dan pertumbuhan pendapatan iklan dibandingkan keselamatan anak.
Ancaman denda bernilai fantastis ini dihitung dari akumulasi ribuan pelanggaran individual atas undang-undang perlindungan privasi anak secara daring (COPPA) serta undang-undang perlindungan konsumen. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Meta terancam membayar sanksi keuangan terbesar sepanjang sejarah industri teknologi global.
Selain ancaman sanksi denda, persidangan ini juga mendorong reformasi mendasar pada kebijakan operasional media sosial. Pengadilan berpeluang mewajibkan Meta untuk membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 18 tahun serta mematikan fitur-fitur manipulatif seperti infinite scroll dan notifikasi otomatis pada akun remaja.
Pihak Meta menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut dan mengklaim telah meluncurkan belasan fitur keselamatan baru khusus pengguna muda serta alat pengawasan bagi orang tua. Kendati demikian, penggugat menilai langkah-langkah tersebut masih sangat minim dan hanya berfungsi sebagai pencitraan di tengah tekanan publik.
Melalui kasus hukum ini, regulator dunia mengirimkan sinyal tegas kepada seluruh perusahaan teknologi agar tidak mengorbankan keselamatan dan privasi generasi muda demi profit. Keputusan akhir pengadilan dipastikan bakal menjadi preseden penting dalam membentuk standar baru perlindungan anak di ruang digital secara global.